Dapat kita ketahui banyak faktor-faktor yang mempengarungi timbulnya perceraian diantaranya adalah ekonomi, dan menurut kelompok kami dari faktor ekonomi itu sendiri yang paling banyak adalah perkawinan dari laki-laki yang belum menikah atau peristiwa pranikah. kehamilan, sebagian besar penyebabnya adalah dari segi ekonomi, mungkin itu menurut kelompok kami.Â
Dan solusi dari faktor ekonomi mungkin sebelum menikah harus mempersiapkan pernikahan dengan matang baik dari segi psikologis, maupun dari segi harta atau materi, jadi sebelum menikah baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar sudah kaya atau mapan dan siap menjalin hubungan rumah tangga yang harus dijaga seumur hidup pernikahan tersebut juga merupakan ibadah yang tidak boleh dibuat main-main jadi bahwa ini tidak terjadi perceraian ada beberapa solusi untuk meminimalisir diantaranya yaitu :
- Saling percaya satu sama lain
- Saling menjaga aib satu sama lain
- Saling terbuka tentang masalah apapun jika ada masalah yang menimpanya
- Jangan menyalahkan satu sama lain, intropeksi diri juga penting tidak boleh egois
- Menghindari sikap kekerasan
- Saling menghargai pasangan dan memperlakukan dengan baik
- Saling memaafkan satu sama lain
Jadi, intinya Jika terjadi perceraian maka dapat berdampak negatif. Karena dampak tersebut akan mempengaruhi psikoligis anak, dalam proses pendidikan dan perkembangan anak. Karena mereka masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian penuh dari orang tuanya.Â
Jika suasana dalam keluarga yang rusak dapat menyebabkan anak tidak dapat belajar dengan baik, dan mendapat bullying dari lingkungan sekitar maka akan berpengaruh negatif terhadap perkembangan anak. perceraian sangat mempengaruhi tumbuh kembang dan pendidikan anak, yang dapat menyebabkan anak menjadi pendiam, nakal, tidak terbuka bahkan menurun prestasi akademiknya. Dari Perceraian itu juga berdampak pada putusnya silaturahmi diantra wanita dan laki-laki waktu masih ber status suami/istri.
6. jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review, inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku
Judul buku yang saya review aadalah "HUKUM PERIKATAN ISLAM DI INDONESIA" dan nama pengarangnnya ada tiga tokoh wanita yang sangat cerdas adalah Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. , Wirdyaningsih, S.H., M.H. dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H.
Kesimpulannya setelah saya review adalah Dari buku ini yang berjudul " Hukum Perikatan Islam Di Indonesia " Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi Islam di Indonesia, maka pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum yang mengiringi dan menjaga kemurnian kandungan syariah produk hasil lembaga ekonomi Islam, Dari buku ini berupaya menghadirkan konsep dasar Hukum Perikatan dalam Islam, perbedaannya dengan Hukum Perikatan dari sistem hukum lain yang ada di Indonesia dan tinjauan terhadap penerapan Hukum Islam di Tanah Air.Â
Komprehensivitas pembahasan yang didukung oleh pengguna gaya bahasa hukum yang biasa digunakan dalam buku teks hukum akan memberikan pemahaman mendalam sekaligus kemudahan dalam menyerap inti dari materi yang disajikan. Dan, tak kalah pentingnya, buku ini dilengkapi dengan analisis kasus dalam tataran riil bisnis, sehingga bukan hanya konsep dan teori yang dihadirkan, melainkan juga aplikasinya dalam berbagai transaksi bisnis.
inspirasi saya setelah membaca buku yang berjudul " Hukum Perikatan Islam Di Indonesia " keistimewaan dalam buku periktan ini yang membahas hal-hal penting mengingat permasalahan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sehingga buku ini bukan hanya dikhususkan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum saja, Yang lebih penting buku ini baik dan layak di baca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum dan masyarakat luas yang berkecimpung di bidang Hukum Perikatan Islam Di Indonesia agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab berbagai persoalan hukum islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia didalam masalah perekonomin.
Dan tampak adanya kaitan antara hukum perikatan (yang bersifat hubungan perdata) dan prinsip kepada tuhan dalam menjalankan ajaran agama islam yang ketentuannya terdapat dalam sumber-sumber hukum islam tersebut. Hal ini adanya sifat " religious transcendental" pencerminan otoritas Allah SWT.