Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:14 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:23 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tanggal 4 Oktober 2003, Dewan Syariah Nasional telah menge- luarkan Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedo- man Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Fatwa ini dikeluarkan mengingat pasar modal di Indonesia telah lama berlangsung dan perlu mendapat kajian dari perspektif hukum Islam. Untuk kegiatan transaksi di bursa efek, juga telah dikeluarkan Fatwa No. 80/DSN-MUI/ III/2011 tanggal 8 Maret Tahun 2011 tentang Penetapan Prinsip Syari- ah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Beberapa dasar hukum atas pelaksanaan pasar modal ini dari al-qur'an dan hadis.

  • REKSA DANA SYARIAH

Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam porto- folio efek oleh manajer investasi. Dalam perekonomian modern, reksa dana telah lama dipraktikkan di Indonesia. 

Seiring perkembangan pelak- sanaan ekonomi syariah, reksa dana tidak luput dari kajian para pakar ekonomi syariah. Dengan berdasar pada hasil keputusan dan rekomendasi Lokakarya Alim Ulama tentang Reksa Dana Syariah tanggal 24-25 Rabi'ul Awal 1417 H/29-30 Juli 1997 M, dan surat dari PT Danareksa Inves- tment Management No. S-09/01/DPS-DIM serta beberapa sumber lain- nya, diterbitkanlah fatwa oleh Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/ IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari- ah pada tanggal 18 April 2001.

  • BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)

lembaga penyelesaian sengketa yang dapat menerap kan hukum Islam adalah pengadilan agama. Ruang lingkup perkara yang dapat diselesaikan oleh pengadilan agama sangat terbatas, seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Melihat perkembangan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. khususnya di bidang perekonomian, tentunya diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang ini. 

Walaupun sebenarnya lembaga peradilan agama dapat menyelesaikan sengketa ini, yaitu dengan berdasar pada Pasal 52 ayat (2), yaitu "Selain tugas dan kewenangan seba- gaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang (huruf miring dari penulis]." Dengan demikian, pengadilan agama baru akan dapat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara muamalat di bidang perekonomian apabila didasarkan pada undang-undang. Dalam buku ini dijelaskan dalam (BAB V).

Tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis modern, Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga untuk berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini. Berbagai jenis transaksi telah muncul dan menyebar ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke negeri kita Indonesia. 

Banyak jenis transaksi baru yang ditawarkan yang juga menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda. Di samping itu, terdapat pula ketentuan ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan bisnis modern tersebut secara konvensional. Di sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu dikaji kejelasan hukum dari transaksi tersebut dipan- dang dari sudut hukum Islam. Oleh karena itu, di bawah ini akan ditinjau beberapa jenis transaksi di zaman modern dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap masing-masing bisnis tersebut.

  • Multi Level Marketing tidak bertentangan dengan hukum perikatan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat-syarat perikatan menurut Hukum Islam serta tidak mengandung unsur-unsur riba, gharar, dharar dan jahalah. Selain itu, menyangkut keuntungan yang diperoleh masing- masing pihak mitra kerja dalam sistem MLM yang berjenjang ini dapat disepadankan dengan ungkapan dalam QS. al-Baqarah (2): 261, yang berbunyi: "Perumpamaan orang yang memanfaatkan hartanya di jalan Al- lah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap-tiap bulir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa dia kehendaki dan Allah mahaluas (karunia-nya) lagi maha mengetahui."
  • hukum bisnis waralaba (franchise) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan sistem serta mekanisme kerja samanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan dari segala pantangan syariah dalam bisnis tersebut. Namun secara umum, berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak, juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai islami.
  • Perdagangan yang dilakukan melalui internet (e-commerce), pada dasarnya tidak berbeda dengan perdagangan (jual beli) pada umumnya yang dilakukan menurut hukum perdata. Dalam ajaran Islam, jual beli di- perbolehkan. E-commerce tidak bertentangan dengan perdagangan menurut hukum perikatan Islam karena perikatan dalam e-commerce juga memenuhi unsur-unsur atau rukun perikatan menurut hukum perikatan Islam. Sama halnya seperti pada perikatan jual beli secara konvensional, apabila seluruh syarat-syarat pada setiap rukun tersebut terpenuhi, maka perikatan jual beli (e-commerce) dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  • Electronic fund transfer (EFT), EFT adalah pemindahbukuan sejumlah dana dari suatu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik." EFT dalam dunia perbankan saat ini sudah menjadi jasa pelayanan yang pokok bagi para nasabahnya. Para nasabah dapat memanfaatkan teknologi EFT untuk memindahbu- kukan rekening yang dimilikinya pada bank kepada pihak lain yang dituju dengan cepat dan biaya yang relatif murah. Dalam penerapannya pada bank syariah, jasa pelayanan yang memanfaatkan teknologi EFT haruslah selalu disesuaikan dengan prinsip hukum Islam. walaupun EFT memiliki berbagai keunggulan dan kelebihan teknologi, terdapat permasalahan apabila EFT di perbankan tersebut dijalankan secara internet. Dalam internet banking sering di- hadapkan pada permasalahan keamanan." Akan tetapi, tidak ada yang dapat menjamin teknologi tersebut aman seratus persen. Dalam hal ini perlu ditekankan, bahwa sehebat apa pun sistem pengaman suatu softwa- re tetap ada kemungkinan bagi para hacker untuk membongkarnya. Jadi, pihak bank harus seoptimal mungkin memperbarui teknologi sehingga dapat meminimalisasi kemungkinan para hacker untuk mencuri informa- si dan melakukan tindakan criminal.
  • pelaksanaan proses transfer dan jasa lainnya yang memanfaatkan EFT dengan prinsip wakalah adalah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Tanda bukti instruksi trans- fer dalam proses tersebut adalah telah sesuai dengan prinsip Hukum Islam yang menganjurkan untuk membuat suatu bukti tertulis atas suatu perjan- jian. Dengan bukti tertulis tersebut memberi keamanan bagi para pihak dan memberi tanggung jawab terhadap tindakannya di depan hukum.
  • Praktik persaingan usaha, pada hakikatnya tidak semua perjanjian an- tara pelaku usaha dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga praktik-praktik ini tidak dilarang dilakukan selama tidak merugikan konsumen dan tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen. Namun pada umumnya, dengan adanya praktik monopoli, oligopoli, price fixing maupun kartel di atas ini konsumen menjadi sulit untuk mendapatkan barang-barang berkualitas dengan harga yang wajar, karena sering dalam praktik tersebut, produsen yang tergabung dalam suatu konspirasi tersebut mengurangi mutu produksi dan menjual barang-barang mereka dengan harga tetap, atau tetap mempro- duksi barang dengan kualitas yang sama namun dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga, produsen lain yang masuk dalam pasar sayang sama na- mun tidak ikut dalam perjanjian kartel menjadi sulit untuk bersaing. Praktik persaingan usaha yang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dirumuskan secara rule of reason, maupun perse ilegal, ternyata da- lam pandangan hukum perikatan Islam juga serupa, karena akibat prak- tik-praktik tersebut dapat tidak sesuai dengan syariah atau landasan da- lam Al-Qur'an dan al-Hadis, khususnya dengan Al-Qur'an surah an-Nisaa' ayat 29-30 serta dalam surah al-Hasyr (59) ayat 7. Pada prinsipnya dalam konsep perikatan Islam, terdapat kebebasan untuk melakukan perikat- an. Namun hal tersebut dibatasi sepanjang tidak menyimpang ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam hal ini, praktik-praktik tersebut me- mungkinkan adanya peluang kerugian bagi pihak ketiga di luar perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yaitu masyarakat luas. Dalam buku ini dijelaskan dalam (BAB VI).

Terkesan dalam pemaparan tentang Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, tuntas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca untuk pemahaman yang mendalam sekaligus dalam menyerap inti dari materi yang disajikn terhadap isinya yang sarat dengan istilah-istilah hukum. 

Mungkin dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk cetakan selanjutnya agar menyertakan terjemahan Indonesia untuk istilah-istilah hukum tersebut. Hal ini penting mengingat permasalahan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia menyangkut kepentingan masyarakat luas. Sehingga buku ini bukan hanya dikhususkan bagi mereka yang berlatar belakang pendidikan hukum saja.

Terlepas dari masalah teknis, lay out buku ini lumayan menarik. Selain itu, dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan buku ini pada edisi cetakan ke-5 cukup sempurna, Yang lebih penting buku ini baik dan layak di baca serta dijadikan referensi oleh para mahasiswa, dosen, praktisi hukum, pemerhati pemikiran hukum dan masyarakat luas yang berkecimpung di bidang Hukum Perikatan Islam Di Indonesia agar dapat menjadi rujukan dalam menjawab berbagai persoalan yang timbul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi. 

Terakhir tetapi hal ini sangat penting, cover buku ini sangat menarik untuk diperjual belikan karena di cover juga tertuliskan buku yang ditulis 3 tokoh wanita jenius yang bernama Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. Wirdyaningsih, S.H., M.H. dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H. diterbitkan atas kerja sama dengan badan penerbit fakultas hukum universitas Indonesia salah satu kampus yang paling unggul di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun