Istilah hukum perikatan islam dalam buku ini, pengertian dari hukum perikatan dalam hukum perdata barat yang dikaji dengan ketentuan hukum islam. Dan sebagai cakupan yang lebih luas dari sekedar " hukum perjanjian". Â Pengertian hukum perikatan islam disini, adalah hukum islam bidang muamalah yang mengatur perilaku manusia didalam masalah perekonomin. Dan tampak adanya kaitan antara hukum perikatan (yang bersifat hubungan perdata) dan prinsip kepada tuhan dalam menjalankan ajaran agama islam yang ketentuannya terdapat dalam sumber-sumber hukum islam tersebut.
Hal ini adanya sifat " religious transcendental" pencerminan otoritas Allah SWT. Hukum perikatan  Islam sebagai hukum islam di bidang muamalah, bersifat "terbuka" yang berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan muamalah boleh diadakan modifikasi selama tidak bertentangan atau melanggar larangan yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an dan sunnah nabi Muhammad SAW. Dibuku ini juga di jelaskan alasan hukum perikatan islam diajarkan difakultas hukum karena alasan sosiologis mayoritas penduduk Indonesia moyoritas beragama islam, alasan yuridis hukum perikatan islam merupakan salah satu sumber dari hukum nasional di bidang perikatan adat dan hukum perikatan menurut KUH perdata.Â
Dan alasan praktis adanya banyak berdirinya bank-bank atau Lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang menggunakan sistem islam dalam berbagai bentuk transaksi. Dasar filosofis berlakunya hukum perikatan islam di Indonesia Menurut Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H., ada dua hal besar yang mendasari berlakunya hukum perikatan Islam. Dasar pertama adalah akidah, yaitu keyakinan yang memaksa pelaksanaannya dalam bertransaksi, dan dasar kedua adalah syariah, sepanjang mengenai norma atau aturan-aturan hukum yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi "transendental" atau vertical.Â
Dan di dalam buku ini menjelaskan kedudukan hukum perikatan islam dalam tata hukum indoesia berdasarkan sejarah dari sebelum kedatangan belanda, setelah adanya belanda sampai setelah Indonesia merdeka dan ada juga perbedaan hukum perikatan islam, barat dan adat ditinjau dari berbagai sudut keadaan, bentuk, tujuan, sumber, struktur, lingkup masalah, pembidangan, hak kewajiban, dan norma atau kaidah hukum. Dan perbedaan pokok antara Hukum Perikatan Islam ( HPI), Hukum Perikatan Perdata Barat ( HPPB), dan Hukum Perikatan Adat. Dalam buku (bab I)
Karakteristik hukum perikatan islam Menurut Yusuf Qardhawi, karakteristik hukum islam adalah komprehensivitas dan realisme. Aspek- aspek hukum islam menurut Musthafa Ahmad Az-Zarqa, membagi aspek-aspek hukum islam dalam tujuh kelompok yaitu:
- Hukum ibadat. Berhubungan dengan peribadahan kepada Allah SWT.
- Hukum keluarga ( al-ahwal asy-syakhshiyah). Hukum berkaitan dengan tata kehidupan keluarga.
- Hukum muamalat ( dalam arti sempit). Hukum masyarakat berhubungan mengenai kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan.
- Hukum tata negara dan tata pemerintah (al-ahkam as-sulthaniyah atau as-siyasah asy-syar'iyah).
- Hukum pidana (al-jinayat)
- Hukum antarnegara (as-siyar)
- Hukum sopan santun (al-adab)
Asas-asas hukum perikatan islam asas utama yang mendasari setiap perbuatan manusia dan muamalat, yaitu asas ilahiat, asas kebebasan(al-hurriyah), asas persamaan atau kesetaraan(al-musawah), asas keadilan(al-'adalah), asas kerelaan(al-ridha), asas kejujuran dan kebenaran(ash-shidiq), asas tertulis(al-kitabah). Dan Sumber-Sumber Hukum Perikatan Islam dalam tulisan ini, diuraikan Sumber Hukum Perikatan Islam berasal dari Al-Qur'an, al-Hadis, dan Ijtihad serta hukum positif dalam kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam buku ini (bab II).
Konsep Perikatan (Akad) Dalam Hukum Islam, pengertian perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan pihak yang satu berwajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perbedaan yang terjadi dalam proses perikatan antara hukum islam dan KUH Perdata adalah pada tahap perjanjiannya, Pada hukum perikatan Islam, janji pihak pertama terpisah dari janji pihak kedua (merupakan dua tahap), baru kemudian lahir perikatan. Adapun pada KUH Perdata, perjan- jian antara pihak pertama dan pihak kedua adalah satu tahap yang kemu- dian menimbulkan perikatan di antara mereka.Â
Menurut A. Gani Abdul- lah, dalam hukum perikatan Islam titik tolak yang paling membedakannya adalah pada pentingnya unsur ikrar (ijab dan kabul) dalam tiap transaksi. Apabila dua janji antara para pihak tersebut disepakati dan dilanjutkan de- ngan ikrar (ijab dan kabul), maka terjadilah 'aqdu (perikatan). Unsur-unsur akad diperoleh tiga unsur yaitu;
- pertalian ijab dan Kabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh satu pihak (mujib) untuk me- lakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah pernya- taan menerima atau menyetujui kehendak mujib tersebut oleh pihak lainnya (qaabil).
- dibenarkan oleh syara'
Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang diatur oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Nabi Mu- hammad SAW dalam Hadis.
- mempunyai akibat hukum terhadap objeknya.
Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum (tasharruf). Adanya akad menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diper- janjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.