Mohon tunggu...
suryani sholehah
suryani sholehah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

14 Maret 2023   17:14 Diperbarui: 14 Maret 2023   17:23 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

kerja sama dalam kegiatan usaha (syirkah) Secara etimologi, asy-syirkah berarti pencampuran, yaitu pencam. puran antara sesuatu dan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Secara terminologi, pada dasarnya definisi yang dikemukakan oleh para ulama fikih hanya berbeda secara redaksional sedangkan esensi yang terkan- dung di dalamnya sama, yaitu ikatan kerja sama antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.

            pemberian kepercayaan dalam kegiatan usaha ada lima macam yaitu sebagai berikut:

  • wadi'ah adalah menitipkan sesuatu harta atau barang pada orang yang dapat dipercaya untuk menjaganya
  • Rahn (barang jaminan) Secara etimologi, kata ar-rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan/agunan
  • Wakalah Menurut para fuqaha, wakalah berarti: "Pemberian kewenangan/kuasa kepada pihak lain tentang apa yang harus dilakukannya dan ia (penerima kuasa) secara syar'i menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan."
  • Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan). Adapun menurut istilah, para ulama mengemukakan definisi yang berbeda-beda, antara lain: "Menggabung. kan satu dzimah (tanggung jawab) kepada dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda
  • Hiwalah adalah akad pemindahan utang piutang satu pihak kepada pihak lain. Dalam hal ini, ada tiga pihak yang terlibat; muhil atau madin pihak yang memberi utang (muhal atau da'in) dan pihak yang menerima pemindahan (muhal a'alih)
  • al-ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, dan kembali atau beredar. Adapun menurut terminologi fikih, ada dua definisi yang berbeda

Penggolongan akad Akad secara garis besar berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan asas (dasar), tujuan, ketentuan, sifat, dan hukum-hukum yang ada dalam akad-akad itu sendiri. Masing-masing golongan akad ka- dang-kadang dikumpulkan dalam satu kelompok, walaupun ada perbe- daan-perbedaan antara satu dan yang lain. Para ulama fikih mengemukakan, bahwa akad dapat diklasifikasikan dalam berbagai segi antara lain yaitu:

  • dilihat dari segi keabsahannya menurut syara' ada dua shahih dan tidak shahih
  • dilihat dari segi penamaannya para ulama fikih membagi ada dua akad musammah dan ghairu musammah
  • dilihat dari segi disyariatkannya akad atau tidak ada dua yaitu akad musyara'ah dan akad mamnu'ah
  • dilihat dari sifat bendanya dibagi menjadi dua yaitu, akad 'ainiyah dan akad ghairu 'ainiyah
  • dilihar dari bentuk atau cara melakukan akad dari sudut dibagi menjadi dua akad-akad yang dilakukan dengan tata cara dan akad-akad yang tidak memerlukan tata cara
  • dilihat dari dapat tidaknya dibatalkan akad. Dari segi ini akad dibagi empat jenis:
  • Akad yang tidak dapat dibatalkan
  • Akad yang dapat dibatalkan atas persetujuan kedua belah pihak
  • Akad yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan pihak pertama
  • Akad yang dapat dibatalkan tanpa menunggu persetujuan pihak yang kedua
  • Dilihat dari segi tukar-menukar hak. Dari segi ini akad dibagi tiga: akad mu'awadlah, akad tabarru'at, akad tabarru'
  • Dilihat dari keharusan membayar ganti dan tidak. Maka, dari segi ini dibagi tiga golongan: akad dhamanah, akad amanah, Akad yang dipengaruhi oleh beberapa unsur
  • Dilihat dari segi tujuan akad dibagi menjadi empat golongan: Yang tujuannya tamlik (untuk memperoleh sesuatu), mengokohkan kepercayaan, menyerahkan kekuasaan, memelihara
  • Dilihat dari segi waktu berlakunya, terbagi dua sebagai berikut: Akad fauriyah dan Akad mustamirrah
  • Dilihat dari ketergantungan dengan yang lain. Akad dari segi ini dibagi dua juga, sebagai berikut: Akad asliyah dan tab'iyah
  • Dilihat dari maksud dan tujuannya, akad terbagi atas dua jenis yaitu: akad tabarru' dan akad tijari. Dalam buku ini dijelaskan dalam (BAB IV)

Kedudukan hukum perikatan islam dalam Lembaga-lembaga syariah di Indonesia Pengkajian hukum Islam secara ilmiah sebagai suatu bidang hukum tersendiri memang belum banyak dilakukan di Indonesia. Hal ini tidak sebanding dengan berkembangnya praktik kegiatan usaha dari lembaga- lembaga ekonomi syariah yang pada akhir-akhir ini begitu pesatnya. 

Di- awali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992, membuat hukum muamalat yang berdasarkan syariat Islam ini dilirik oleh kaum intelektual dan praktisi. Tidak lama kemudian, bermunculanlah lembaga-lembaga keuangan lainnya yang ber- dasarkan hukum Islam, diantaranya lembaga-lembaga tersebut terdapat bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. yang lebih umum disebut sebagai lembaga keuangan syariah atau lembaga perekonomian Syariah.

Pada bab ini akan dibahas kedudukan hukum perikatan Islam pada masing-masing lembaga tersebut. Kemudian, seba- gai lembaga penyelesaian sengketa bidang muamalat di Indonesia, maka di sini akan dibahas juga kedudukan hukum perikatan Islam pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).

  • PERBANKAN SYARIAH
  • Bank umum Syariah

Sejak berdirinya bank syariah di Indonesia pada tahun 1992, peme rintah telah membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syariah. Kini, kegiatan perbankan syariah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (untuk selanjutnya disingkat UUBS). Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum syariah diatur dalam Pasal 19 dan 20 UUBS. Kedua pasal tersebut juga mengatur tentang giatan usaha UUS bank konvensional. Kegiatan-kegiatan itu, sebagai berikut:

  • Penghimpunan dana berlandaskan prinsip-prinsip Syariah, diantaranya prinsip wadi'ah/mudharabah
  • Penyaluran dana berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah
  • Prinsip jual beli murabahah, istishna, dan salam
  • Prinsip bagi hasil mudharabah dan musyarakah
  • Prinsip sewa menyewa ijarah, ijarah muntahiyah bittamlik
  • Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
  • Jasa pelayanan wakalah, hawalah, kafalah dan rahn
  • Bank pembiayaan rakyat Syariah

Pasal 18 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 (UUBS) mengatur dua bentuk bank syariah yang dapat beroperasional di Indonesia, yaitu bank umum syariah (BUS) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Ber- beda dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998, untuk bank syariah tidak digunakan istilah "perkreditan" melainkan "pembiayaan". Bank pembia- yaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 angka 9 UUBS). 

Dari definisi tersebut, maka bank pembiayaan rakyat syariah didirikan de- ngan sistem operasionalnya berdasarkan hukum Islam (selanjutnya dise- but dengan BPRS). Jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPRS, diatur dalam Pasal 21 UUBS.

  • Baitul mal wat-tamwil

Baitul Mal wat-Tamwil (BMT) berkembang seiring dengan perkem- bangan bank syariah di Indonesia pada tahun 1990-an. Lembaga ini ada- lah sebuah kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Ma- syarakat (KSM) berbentuk prakoperasi atau koperasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah lainnya.

  • ASURANSI SYARIAH

Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kegiatan asuran si di Indonesia sudah lama dilakukan. Adapun, kegiatan asuransi yang berdasar pada hukum Islam belum lama berkembang di Indonesia.

  • PASAR MODAL SYARIAH

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun