Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

Dalam struktur birokrasi pemerintahan dikenal istilah Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Harian (Plh) Penetapan/penunjukan terhadap jabatan tersebut digunakan pada kondisi tertentu dimana Pejabat devenitip yang memegang suatu jabatan sedang berhalangan sementara, berhalangan tetap atau karena adanya kekosongan suatu jabatan tertentu. Sebelumnya pernah dikenal istilah Pjw.  Atau Pejabat yang mewakili, namun berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Pjw telah ditiadakan dan beban tanggung jawab jabatan dilaksanakan oleh Plh.

Penunjukan Penjabat (Pj) diberlakukan untuk posisi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan untuk beberapa posisi Pejabat Tinggi seperti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan Penjabat dilakukan karena belum ada Pejabat devenitip yang ditetapkan karena prosesnya harus melalui tahapan-tahapan tertentu.  Penjabat dalam penetapannya harus melalui proses pelantikan, memiliki hak-hak yang sama sebagaimana layaknya pejabat devenitip dan memiliki kewenangan yang hampir sama walau pada kewenangan tertentu dibatasi dan atau harus memperoleh ijin dari pejabat diatasnya.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong karena pejabat devenitip belum ditetapkan. Plt. Wajib dijabat oleh pejabat yang menduduki setara dengan jabatan yang di Pltkan atau minimal 1 tingkat dibawah jabatan yang di Plt kan.  Plt dalam melaksanakan tugas kewenangannya dibatasi, tidak memperoleh hak yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas, serta dalam penunjukannya tidak dilantik namun cukup di terbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Plt.

PESAN DARI MUARA SIRAN

DIGULIS RASE MALIOBORO

Hak Gugat Atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Daerah

Tata Cara Kerja Sama Daerah

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang karena pejabat devenitip berhalangan sementara. Jadi perbedaan mendasar antara Plt dan Plh adalah jika Plt ditetapkan karena kekosongan Pejabat devenitip dan Plh ditetapkan karena Pejabat devenitip sedang berhalangan sementara, bisa karena cuti, sakit, mengikuti Diklat, Ibadah Haji dan lain sebagainya. Sama halnya dengan Plt, Plh tidak dilantik namun cukup dengan surat penugasan dan tidak mendapat hak tunjangan maupun fasilitas lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Plt. adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang disebabkan oleh ketiadaan pejabat defenitip atau jabatan tersebut kosong. Karena ketiadaan Pejabat defenitip ini maka dapat diasumsikan pekerjaan seorang Plt. sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat devenitip. 

Masa waktu penugasan Plt biasanya  akan lebih lama dari penunjukan Plh, Hal ini disebabkan dalam proses pengisian jabatan defenitip membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Plh yang hanya menggantikan pejabat defenitip berhalangan sementara. Hal ini menimbulkan konsekwensi dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat urgen dan strategis. Masa tugas Plt yang lebih lama yang memiliki kewenangan terbatas dengan segala dinamikan persoalan organisasi yang datang silih berganti menyulitkan seorang Plt mengambil kebijakan ketika dihadapkan pada persolan urgen yang butuh penanganan cepat.

Berdasarkan perbedaan dalam penunjukan Plt dan Plh tersebut maka selayaknya harus dibedakan kewenangan antara Plt dan Plh. Karena berdasarkan regulasi yang ada saat ini masih mempersamakan kewenangan, hak dan kewajiban antara Plt dan Plh. 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Plt dan Plh diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 14, menyatakan :

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

ditugaskan   oleh   Badan   dan/atau   Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pejabat yang     melaksanakan     tugas     rutin sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b terdiri atas:

a.    pelaksana  harian  yang  melaksanakan  tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b.  pelaksana   tugas   yang   melaksanakan   tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(4)  Badan   dan/atau   Pejabat   Pemerintahan   yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(7)    Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang melalui Mandat  Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status Hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ketentuan tersebut oleh Badan Kepegawaian Negara ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal  5 Pebruari 2016 perihal kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian dan kemudian direvisi melalui Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada dasarnya hanya memperjelas dan mempertegas kembali terkait kewenangan Plt dan Plh berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan secara khusus hanya merinci kewenangan yang berkaitan dengan dengan kebijakan administrasi kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian antara lain meliputi:

melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;

menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

memberikan izin belajar;

memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi dan jabatan pimpinan

mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Selain Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tersebut tidak terdapat regulasi lain yang menjelaskan secara detail terkait kewenangan Plt.

Kedudukan yang sama terkait kewenangan dan hak yang dimiliki oleh Plt dan Plh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian perlu dikritisi. Hal tersebut penting dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Plt diisi untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu sehingga perlu memberikan kewenangan yang lebih ketimbang Plh yang hanya mengisi suatu jabatan yang dikarenakan pejabat devenitip berhalangan sementara, maka selayaknya Plt. Memiliki kewenangan yang lebih luas walau tidak sama persis dengan pejabat devenitif.

2. Plt dapat dijabat dalam waktu yang cukup lama (maksimal enam bulan, walau dalam kenyataannya ada yang lebih dari enam bulan) maka sepantasnya Plt berhak atas tunjangan layaknya Pejabat Devenitif. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan sesuai amanat Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf l dan huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kebijakan aparatus manajemen ASN meliputi Proporsionalitas, profesionalitas, keadilan, kesetraan dan kesejahteraan

3. Plt. Dalam melaksanakan tugas dibebani tanggungjwab yang lebih dibanding dengan pejabat devenitf, karena selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Plt juga melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada jabatan devenitipnya. Kondisi tersebut menjadikan seorang Plt. Bekerja ganda dan beban kerjanya kesibukannya lebih meningkat.

Pada beberapa kasus hak  Plt sebenarnya telah dipenuhi seperti pada pembayaran honor SK Tim, dimana seorang Plt akan menerima honor dalam kapasitas sebagai Plt dan tidak menerima honor pada jabatan devenitipnya. 

Demikian juga pemberlakuan hak yang dimiliki oleh seorang Penjabat, baik Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, walau berbeda nama namun posisi tersebut kasusnya sama, mengisi jabatan yang yang kosong karena ketiadaan pejabat devenitifnya.

Penunjukan Plt seharusnya tidak dalam bentuk pelimpahan kewenangan dalam bentuk Mandat, namun harus dalam bentuk Delegasi. Akan sangat beresiko bagi pemberi Mandat kepada Plt. Jika dalam pelaksanaan tugasnya terjadi penyelewengan kekuasaan, peluang keleluasaan seorang Plt dalam menerapkan kebijakan yang selama ini berjalan (walau tidak ada regulasi yang mengatur secara detail kewenangan Plt) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemberi Mandat.

Pasal 1 angka 24  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Dengan mengalihkan pemberian kewenangan kepada Plt dari Mandat menjadi delegasi maka akan mengamankan posisi pemberi delegasi atas segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh seorang Plt.

Pasal 1 angka 23  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan  Delegasi   adalah   pelimpahan   Kewenangan   dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi    kepada  Badan dan/ atau      Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab       dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Belakangan berdasarkan regulasi terbaru, Hak untuk memperoleh tunjangan jabatan bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Plh telah diakomodir dengan memperoleh tunjangan sebesar 20% dari tunjangan jabatan yang diampunya dengan ketentuan melaksanakan tugas sebagai Plh minimal 1 (satu) bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi Plt. 

Selanjutnya dengan berdasar pada ketentuan tersebut diatas seorang Plt dan Plh jika dalam menandatangani setiap hal yang berkaitan dengan administrasi haruslah memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan dengan menggunakan atas nama pemberi mandat. 

Contohnya :

a.n Gubernur/Bupati/Walikota ................

Plt. Kepala OPD

 

.........................

Pangkat 

NIP

Sumber 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun