Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(7)    Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh wewenang melalui Mandat  Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status Hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ketentuan tersebut oleh Badan Kepegawaian Negara ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal  5 Pebruari 2016 perihal kewenangan Plt dan Plh dalam Aspek Kepegawaian dan kemudian direvisi melalui Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang pada dasarnya hanya memperjelas dan mempertegas kembali terkait kewenangan Plt dan Plh berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan secara khusus hanya merinci kewenangan yang berkaitan dengan dengan kebijakan administrasi kepegawaian.

Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian antara lain meliputi:

melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawar;

menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

memberikan izin belajar;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun