Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan mengalihkan pemberian kewenangan kepada Plt dari Mandat menjadi delegasi maka akan mengamankan posisi pemberi delegasi atas segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh seorang Plt.

Pasal 1 angka 23  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan  Delegasi   adalah   pelimpahan   Kewenangan   dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi    kepada  Badan dan/ atau      Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab       dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Belakangan berdasarkan regulasi terbaru, Hak untuk memperoleh tunjangan jabatan bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Plh telah diakomodir dengan memperoleh tunjangan sebesar 20% dari tunjangan jabatan yang diampunya dengan ketentuan melaksanakan tugas sebagai Plh minimal 1 (satu) bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi Plt. 

Selanjutnya dengan berdasar pada ketentuan tersebut diatas seorang Plt dan Plh jika dalam menandatangani setiap hal yang berkaitan dengan administrasi haruslah memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan dengan menggunakan atas nama pemberi mandat. 

Contohnya :

a.n Gubernur/Bupati/Walikota ................

Plt. Kepala OPD

 

.........................

Pangkat 

NIP

Sumber 

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun