Dengan mengalihkan pemberian kewenangan kepada Plt dari Mandat menjadi delegasi maka akan mengamankan posisi pemberi delegasi atas segala perbuatan hokum yang dilakukan oleh seorang Plt.
Pasal 1 angka 23  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan  Delegasi  adalah  pelimpahan  Kewenangan  dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi   kepada  Badan dan/ atau    Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab    dan  tanggung  gugat  beralih  sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Belakangan berdasarkan regulasi terbaru, Hak untuk memperoleh tunjangan jabatan bagi Pejabat yang ditetapkan sebagai Plh telah diakomodir dengan memperoleh tunjangan sebesar 20% dari tunjangan jabatan yang diampunya dengan ketentuan melaksanakan tugas sebagai Plh minimal 1 (satu) bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi Plt.Â
Selanjutnya dengan berdasar pada ketentuan tersebut diatas seorang Plt dan Plh jika dalam menandatangani setiap hal yang berkaitan dengan administrasi haruslah memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan dengan menggunakan atas nama pemberi mandat.Â
Contohnya :
a.n Gubernur/Bupati/Walikota ................
Plt. Kepala OPD
Â
.........................
PangkatÂ
NIP