Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi dan jabatan pimpinan

mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Selain Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara tersebut tidak terdapat regulasi lain yang menjelaskan secara detail terkait kewenangan Plt.

Kedudukan yang sama terkait kewenangan dan hak yang dimiliki oleh Plt dan Plh sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian perlu dikritisi. Hal tersebut penting dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Plt diisi untuk mengisi kekosongan jabatan tertentu sehingga perlu memberikan kewenangan yang lebih ketimbang Plh yang hanya mengisi suatu jabatan yang dikarenakan pejabat devenitip berhalangan sementara, maka selayaknya Plt. Memiliki kewenangan yang lebih luas walau tidak sama persis dengan pejabat devenitif.

2. Plt dapat dijabat dalam waktu yang cukup lama (maksimal enam bulan, walau dalam kenyataannya ada yang lebih dari enam bulan) maka sepantasnya Plt berhak atas tunjangan layaknya Pejabat Devenitif. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan sesuai amanat Pasal 2 huruf b, huruf c, huruf l dan huruf m Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan kebijakan aparatus manajemen ASN meliputi Proporsionalitas, profesionalitas, keadilan, kesetraan dan kesejahteraan

3. Plt. Dalam melaksanakan tugas dibebani tanggungjwab yang lebih dibanding dengan pejabat devenitf, karena selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Plt juga melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada jabatan devenitipnya. Kondisi tersebut menjadikan seorang Plt. Bekerja ganda dan beban kerjanya kesibukannya lebih meningkat.

Pada beberapa kasus hak  Plt sebenarnya telah dipenuhi seperti pada pembayaran honor SK Tim, dimana seorang Plt akan menerima honor dalam kapasitas sebagai Plt dan tidak menerima honor pada jabatan devenitipnya. 

Demikian juga pemberlakuan hak yang dimiliki oleh seorang Penjabat, baik Penjabat Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, walau berbeda nama namun posisi tersebut kasusnya sama, mengisi jabatan yang yang kosong karena ketiadaan pejabat devenitifnya.

Penunjukan Plt seharusnya tidak dalam bentuk pelimpahan kewenangan dalam bentuk Mandat, namun harus dalam bentuk Delegasi. Akan sangat beresiko bagi pemberi Mandat kepada Plt. Jika dalam pelaksanaan tugasnya terjadi penyelewengan kekuasaan, peluang keleluasaan seorang Plt dalam menerapkan kebijakan yang selama ini berjalan (walau tidak ada regulasi yang mengatur secara detail kewenangan Plt) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemberi Mandat.

Pasal 1 angka 24  14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara menyatakan Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun