Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masa waktu penugasan Plt biasanya  akan lebih lama dari penunjukan Plh, Hal ini disebabkan dalam proses pengisian jabatan defenitip membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Plh yang hanya menggantikan pejabat defenitip berhalangan sementara. Hal ini menimbulkan konsekwensi dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat urgen dan strategis. Masa tugas Plt yang lebih lama yang memiliki kewenangan terbatas dengan segala dinamikan persoalan organisasi yang datang silih berganti menyulitkan seorang Plt mengambil kebijakan ketika dihadapkan pada persolan urgen yang butuh penanganan cepat.

Berdasarkan perbedaan dalam penunjukan Plt dan Plh tersebut maka selayaknya harus dibedakan kewenangan antara Plt dan Plh. Karena berdasarkan regulasi yang ada saat ini masih mempersamakan kewenangan, hak dan kewajiban antara Plt dan Plh. 

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Plt dan Plh diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 14, menyatakan :

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

ditugaskan   oleh   Badan   dan/atau   Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pejabat yang     melaksanakan     tugas     rutin sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b terdiri atas:

a.    pelaksana  harian  yang  melaksanakan  tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b.  pelaksana   tugas   yang   melaksanakan   tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

(4)  Badan   dan/atau   Pejabat   Pemerintahan   yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun