Masa waktu penugasan Plt biasanya  akan lebih lama dari penunjukan Plh, Hal ini disebabkan dalam proses pengisian jabatan defenitip membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan Plh yang hanya menggantikan pejabat defenitip berhalangan sementara. Hal ini menimbulkan konsekwensi dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat urgen dan strategis. Masa tugas Plt yang lebih lama yang memiliki kewenangan terbatas dengan segala dinamikan persoalan organisasi yang datang silih berganti menyulitkan seorang Plt mengambil kebijakan ketika dihadapkan pada persolan urgen yang butuh penanganan cepat.
Berdasarkan perbedaan dalam penunjukan Plt dan Plh tersebut maka selayaknya harus dibedakan kewenangan antara Plt dan Plh. Karena berdasarkan regulasi yang ada saat ini masih mempersamakan kewenangan, hak dan kewajiban antara Plt dan Plh.Â
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan Plt dan Plh diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 14, menyatakan :
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan  oleh  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Pejabat yang   melaksanakan   tugas   rutin sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b terdiri atas:
a.   pelaksana  harian  yang  melaksanakan  tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
b.  pelaksana  tugas  yang  melaksanakan  tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
(4)  Badan  dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.