Istilah konstitusi dalam bahasa Perancis
disebut konstitusi
, dalam bahasa Inggris
 digunakan istilah konstitusi
, Constituer
(Perancis) artinya
bentuk, bentuk. Yang kami maksud di sini adalah 4.444 formasi adalah 4.444 formasi suatu bangsa.
* Konstitusi mempunyai
pembukaan dari seluruh
ketentuan yang berkaitan dengan suatu negara
Â
Sejarah Konstitusi
* Thomas Hobbes (1588-1879) dalam bukunya
Leviathan.
memberikan
argumen
tentang kewajiban politik yang disebut
 kontrak  sosial
melibatkan
penyerahan kedaulatan kepada primus inter pares, yang
kemudian
memerintah
secara  mutlak
(mutlak). Menurut Hobbes
, Negara cenderung seperti  Leviathan. .
* Pemikiran Hobbes tidak lepas dari pengaruh
kondisi pada masanya, oleh karena itu ia cenderung
mempertahankan monarki absolut (kerajaan absolut)
dengan konsep hak ketuhanan yang menyatakan
bahwa penguasa di muka bumi adalah pilihan Tuhan
 sehingga mereka memiliki kekuatan
yang tak tertandingi. Contoh:
Louis XIV berhasil mendirikan otokrasi dan negara terpusat.
* Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Deklarasi Kemerdekaan
 dalam sejarah Amerika, dan Bill of Rights
Manusia dan Warga Negara di Perancis
* Dalam arti sempit, konstitusi adalah dokumen
atau Himpunan dokumen tersebut memuat 4.444 peraturan pokok penyelenggaraan negara.
* Dalam arti luas, konstitusi adalah suatu peraturan, baik  tertulis maupun tidak tertulis,
 yang mengatur bagaimana lembaga-lembaga negara dibentuk dan dikelola.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau undang-undang yang
memuat ketentuan tentang bagaimana pemerintahan diatur dan dikelola. Karena ketentuan-ketentuan atau undang-undang dalam konstitusi  mengatur hal-hal pokok suatu negara, maka  konstitusi juga dianggap sebagai hukum dasar yang  dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan suatu  negara.
* Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang
diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang
menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan
mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya (Lord James
Bryce)
* Konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas
mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang
diperintah, dan hubungan antara keduanya
(pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hakhak asasi manusia)
* Konstitusi
berfungsi
sebagai landasan kontitusionalisme.
Landasan
konstitusionalisme
adalah landasan berdasarkan konstitusi
* Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan
pemerintah
sedemikian
rupa,sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak
warganegara akan lebih terlindungi.
* Konstitusi
berfungsi:
(a)
membatasi
atau
mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar
hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan
tahap
berikutnya;
(c)
dijadikan
landasan penyelenggaraan
negara
menurut
suatu sistem
ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh
semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi
warga negara.
* Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif:
Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintahan.
* Hak Asasi Manusia. Misalnya saja dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal
 secara khusus diatur dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J.
* Tata cara perubahan UUD. Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal
 secara khusus diatur dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang perubahan UUD.
* Kadang-kadang memuat larangan untuk mengubah beberapa fitur tertentu dalam Konstitusi. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945 mengatur tekad bangsa Indonesia untuk tidak  mengubah  bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37 ayat 5).
* Memuat cita-cita rakyat dan prinsip-prinsip ideologi negara. Ungkapan tersebut mencerminkan semangat
 yang ingin dituangkan oleh para penyusun UUD ke dalam UUD agar menghiasi keseluruhan dokumen UUD.
 UUD  1945 1944
Pembukaan
Sebenarnya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan oleh karena itu penjajahan di  dunia harus dihapuskan,
 karena  tidak sesuai dengan kemanusiaan dan fisik Republik.
Dan perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia terjadi pada saat yang membahagiakan
, mengantarkan bangsa Indonesia dengan selamat menuju gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang  merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas karunia Allah SWT dan dilatarbelakangi oleh cita-cita luhur untuk menghayati kehidupan berbangsa yang merdeka,
rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.
Selanjutnya membentuk pemerintahan negara Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah di Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,
 mencerdaskan  kehidupan nasional dan ikut serta dalam terwujudnya tatanan dunia
 yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
kemerdekaan nasional Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dibentuk menurut susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berlandaskan :
keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Â adil dan
kemanusiaan yang beradab , Persatuan  dan Demokrasi Indonesia yang berpedoman pada kebijaksanaan
 dalam permusyawaratan/kebesaran mewakili dan melalui pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H