Mohon tunggu...
Lubbul Hikam Saputra
Lubbul Hikam Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya Mahasiswa yang keritis akan permasalahan bangsa yang kian tak terkendali

Hobi memainkan alat musik gitar,dan menuliskan artikel mengenai permasalahan yang ada di negeri ini menurut pendapat pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

24 Oktober 2023   00:24 Diperbarui: 24 Oktober 2023   01:35 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah konstitusi dalam bahasa Perancis

disebut konstitusi

, dalam bahasa Inggris

 digunakan istilah konstitusi

, Constituer

(Perancis) artinya

bentuk, bentuk. Yang kami maksud di sini adalah 4.444 formasi adalah 4.444 formasi suatu bangsa.

* Konstitusi mempunyai

pembukaan dari seluruh

ketentuan yang berkaitan dengan suatu negara

 

Sejarah Konstitusi

* Thomas Hobbes (1588-1879) dalam bukunya

Leviathan.

memberikan

argumen

tentang kewajiban politik yang disebut

 kontrak  sosial

melibatkan

penyerahan kedaulatan kepada primus inter pares, yang

kemudian

memerintah

secara  mutlak

(mutlak). Menurut Hobbes

, Negara cenderung seperti  Leviathan. .

* Pemikiran Hobbes tidak lepas dari pengaruh

kondisi pada masanya, oleh karena itu ia cenderung

mempertahankan monarki absolut (kerajaan absolut)

dengan konsep hak ketuhanan yang menyatakan

bahwa penguasa di muka bumi adalah pilihan Tuhan

 sehingga mereka memiliki kekuatan

yang tak tertandingi. Contoh:

Louis XIV berhasil mendirikan otokrasi dan negara terpusat.

* Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Deklarasi Kemerdekaan

 dalam sejarah Amerika, dan Bill of Rights

Manusia dan Warga Negara di Perancis

* Dalam arti sempit, konstitusi adalah dokumen

atau Himpunan dokumen tersebut memuat 4.444 peraturan pokok penyelenggaraan negara.

* Dalam arti luas, konstitusi adalah suatu peraturan, baik  tertulis maupun tidak tertulis,

 yang mengatur bagaimana lembaga-lembaga negara dibentuk dan dikelola.

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau undang-undang yang

memuat ketentuan tentang bagaimana pemerintahan diatur dan dikelola. Karena ketentuan-ketentuan atau undang-undang dalam konstitusi  mengatur hal-hal pokok suatu negara, maka  konstitusi juga dianggap sebagai hukum dasar yang  dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan suatu  negara.

* Konstitusi adalah suatu kerangka negara yang

diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang

menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan

mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya (Lord James

Bryce)

* Konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas

mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang

diperintah, dan hubungan antara keduanya

(pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hakhak asasi manusia)

* Konstitusi

berfungsi

sebagai landasan kontitusionalisme.

Landasan

konstitusionalisme

adalah landasan berdasarkan konstitusi

* Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan

pemerintah

sedemikian

rupa,sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenangwenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak

warganegara akan lebih terlindungi.

* Konstitusi

berfungsi:

(a)

membatasi

atau

mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam

menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang

terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar

hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan

tahap

berikutnya;

(c)

dijadikan

landasan penyelenggaraan

negara

menurut

suatu sistem

ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh

semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi

warga negara.

* Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan

yudikatif:

Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan

pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah

pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintahan.

* Hak Asasi Manusia. Misalnya saja dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal

 secara khusus diatur dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J.

* Tata cara perubahan UUD. Misalnya, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal

 secara khusus diatur dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang perubahan UUD.

* Kadang-kadang memuat larangan untuk mengubah beberapa fitur tertentu dalam Konstitusi. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tahun 1945 mengatur tekad bangsa Indonesia untuk tidak  mengubah  bentuk negara kesatuan Republik Indonesia (Pasal 37 ayat 5).

* Memuat cita-cita rakyat dan prinsip-prinsip ideologi negara. Ungkapan tersebut mencerminkan semangat

 yang ingin dituangkan oleh para penyusun UUD ke dalam UUD agar menghiasi keseluruhan dokumen UUD.

 UUD  1945 1944

Pembukaan

Sebenarnya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan oleh karena itu penjajahan di  dunia harus dihapuskan,

 karena  tidak sesuai dengan kemanusiaan dan fisik Republik.

Dan perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia terjadi pada saat yang membahagiakan

, mengantarkan bangsa Indonesia dengan selamat menuju gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang  merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas karunia Allah SWT dan dilatarbelakangi oleh cita-cita luhur untuk menghayati kehidupan berbangsa yang merdeka,

rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.

Selanjutnya membentuk pemerintahan negara Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah di Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,

 mencerdaskan  kehidupan nasional dan ikut serta dalam terwujudnya tatanan dunia

 yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka

kemerdekaan nasional Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dibentuk menurut susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat dengan

berlandaskan :

keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,  adil dan

kemanusiaan yang beradab , Persatuan  dan Demokrasi Indonesia yang berpedoman pada kebijaksanaan

 dalam permusyawaratan/kebesaran mewakili dan melalui pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun