atau
mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam
menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar
hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan
tahap
berikutnya;
(c)
dijadikan
landasan penyelenggaraan
negara
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!