, mengantarkan bangsa Indonesia dengan selamat menuju gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang  merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas karunia Allah SWT dan dilatarbelakangi oleh cita-cita luhur untuk menghayati kehidupan berbangsa yang merdeka,
rakyat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.
Selanjutnya membentuk pemerintahan negara Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah  darah di Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,
 mencerdaskan  kehidupan nasional dan ikut serta dalam terwujudnya tatanan dunia
 yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
kemerdekaan nasional Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dibentuk menurut susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat dengan
berlandaskan :
keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Â adil dan
kemanusiaan yang beradab , Persatuan  dan Demokrasi Indonesia yang berpedoman pada kebijaksanaan
 dalam permusyawaratan/kebesaran mewakili dan melalui pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.