menurut
suatu sistem
ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh
semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi
warga negara.
* Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif:
Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan
pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintahan.
* Hak Asasi Manusia. Misalnya saja dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!