Mohon tunggu...
Sulton NORBES
Sulton NORBES Mohon Tunggu... Perawat - Universitas Salakanagara ALL Prodi Kebidanan/keperawatan

Mahasiswa/I Universitas Salakanagara Titania Ananda Putri (2433210008) Ummul Kurnia (2433310013) Tri Sulton (2433310009)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Negara dan Dasar Negara

5 Desember 2024   19:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Max Weber: Weber mendefinisikan negara sebagai organisasi yang memiliki monopoli terhadap penggunaan kekerasan yang sah dalam suatu wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki otoritas untuk mengatur dan menegakkan hukum dengan cara yang sah dan terstruktur.

*Karl Marx: Menurut Marx, negara adalah alat untuk mengatur dan melindungi kepentingan kelas penguasa (kapitalis) yang bertujuan mempertahankan struktur sosial dan ekonomi yang ada. Negara dipandang sebagai instrumen kekuasaan yang memperkuat ketidaksetaraan kelas.

*Thomas Hobbes: Hobbes memandang negara sebagai kontrak sosial antara individu-individu untuk menciptakan kedamaian dan menghindari keadaan chaos (keadaan alamiah yang penuh dengan ketegangan dan peperangan). Negara adalah lembaga yang dibentuk untuk memastikan ketertiban.

Beberapa definisi negara menurut ahli:

*Thomas Hobbes: Negara adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dan mencegah kekacauan dengan cara membuat aturan yang mengikat.

*Jean Bodin: Negara adalah sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang tidak tergantung pada pihak lain, disebut sebagai sovereignty (kedaulatan).

*Karl Marx: Negara adalah alat untuk menekan kelas pekerja oleh kelas penguasa.

Tiga unsur penting dalam negara:

*Wilayah: Area geografis tempat negara berdaulat.

*Rakyat: Individu yang berada di bawah kekuasaan negara dan diakui sebagai warganya.

*Pemerintah: Organisasi yang mengatur jalannya pemerintahan dan menjalankan fungsi kekuasaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun