Mohon tunggu...
Sulton NORBES
Sulton NORBES Mohon Tunggu... Perawat - Universitas Salakanagara ALL Prodi Kebidanan/keperawatan

Mahasiswa/I Universitas Salakanagara Titania Ananda Putri (2433210008) Ummul Kurnia (2433310013) Tri Sulton (2433310009)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Negara dan Dasar Negara

5 Desember 2024   19:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5.Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mewujudkan pemerataan ekonomi dan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5. Hubungan Antara Negara dan Dasar Negara

*Konstitusi dan Undang-Undang Dasar: Dasar negara sering kali dituangkan dalam sebuah konstitusi atau undang-undang dasar negara yang merupakan hukum tertinggi di negara tersebut. Di Indonesia, dasar negara dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

*Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara: Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang mencakup etika, nilai, dan moral yang mendasari kebijakan negara. Pancasila juga menjadi pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan politik, sosial, dan budaya di Indonesia.

6. Kesimpulan

Negara adalah organisasi yang memiliki kedaulatan untuk mengatur kehidupan rakyatnya di dalam suatu wilayah tertentu. Dasar negara merujuk pada prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. Pancasila bukan hanya sebagai nilai dasar, tetapi juga sebagai pedoman dalam segala kebijakan negara dan kehidupan berbangsa yang adil dan sejahtera.

Negara adalah organisasi yang berdaulat, dengan unsur utama berupa wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Negara memiliki fungsi utama untuk menegakkan ketertiban, memajukan kesejahteraan, menjaga pertahanan, dan menegakkan keadilan. Dalam sejarahnya, bentuk negara telah berkembang dari monarki, demokrasi, hingga negara kesatuan dan federasi.rajaampat~(286)
https://www.kompasiana.com/sultonnorbes0688/dashboard/write#

Dasar negara, seperti Pancasila di Indonesia, adalah norma tertinggi yang menjadi landasan ideologis dan hukum dalam penyelenggaraan negara. Sebagai cita hukum, dasar negara mencerminkan tujuan bersama masyarakat, yaitu menciptakan kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan kebahagiaan. Konsep ini menunjukkan pentingnya integrasi antara pemerintah, rakyat, dan wilayah untuk mencapai kemakmuran yang merata serta membangun negara yang harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun