oKedaulatan Nasional: Kekuasaan negara yang tidak tergantung pada negara lain dalam mengatur urusan dalam negeri.
*Teritorialitas: Negara memiliki wilayah yang jelas yang mencakup daratan, perairan, udara, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.
*Kewarganegaraan: Hubungan hukum antara individu dan negara. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan berhak memperoleh perlindungan hukum dan menjadi bagian dari negara tersebut.
4. Dasar Negara
Dasar negara adalah norma atau prinsip yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan sistem pemerintahan. Di Indonesia, dasar negara diatur dalam Pancasila, yang mengandung lima sila yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Menurut Hans Kelsen, dasar negara bersifat permanen dan mendasari seluruh peraturan perundangan. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, mencerminkan cita-cita hukum dan kesamaan kepentingan masyarakat.
*Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia: Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi dasar pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu:
1.Ketuhanan yang Maha Esa: Menjamin kebebasan beragama dan mendorong kehidupan yang harmonis antar umat beragama.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia.
3.Persatuan Indonesia: Menjaga dan memperkuat kesatuan bangsa dengan mengedepankan semangat kebangsaan.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mewujudkan pemerintahan yang demokratis melalui sistem musyawarah dan perwakilan.