Mohon tunggu...
Sulton NORBES
Sulton NORBES Mohon Tunggu... Perawat - Universitas Salakanagara ALL Prodi Kebidanan/keperawatan

Mahasiswa/I Universitas Salakanagara Titania Ananda Putri (2433210008) Ummul Kurnia (2433310013) Tri Sulton (2433310009)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konsep Negara dan Dasar Negara

5 Desember 2024   19:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   20:02 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oKedaulatan Nasional: Kekuasaan negara yang tidak tergantung pada negara lain dalam mengatur urusan dalam negeri.

*Teritorialitas: Negara memiliki wilayah yang jelas yang mencakup daratan, perairan, udara, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya.

*Kewarganegaraan: Hubungan hukum antara individu dan negara. Seseorang yang memiliki kewarganegaraan berhak memperoleh perlindungan hukum dan menjadi bagian dari negara tersebut.

4. Dasar Negara

Dasar negara adalah norma atau prinsip yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan sistem pemerintahan. Di Indonesia, dasar negara diatur dalam Pancasila, yang mengandung lima sila yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Menurut Hans Kelsen, dasar negara bersifat permanen dan mendasari seluruh peraturan perundangan. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, mencerminkan cita-cita hukum dan kesamaan kepentingan masyarakat.

*Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia: Pancasila terdiri dari lima sila yang menjadi dasar pokok dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu:

1.Ketuhanan yang Maha Esa: Menjamin kebebasan beragama dan mendorong kehidupan yang harmonis antar umat beragama.

2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia.

3.Persatuan Indonesia: Menjaga dan memperkuat kesatuan bangsa dengan mengedepankan semangat kebangsaan.

4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mewujudkan pemerintahan yang demokratis melalui sistem musyawarah dan perwakilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun