Mohon tunggu...
Sukma WijayaHasibuan
Sukma WijayaHasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum UIN Jakarta

Saya merupakan mahasiswa hukum dari program studi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya mahasiswa yang tertarik dengan dunia organisasi, juga senang dibidang riset, atau mendraf khsusnya dibidang hukum, disamping itu sebagai mahasiswa, saya juga mengagumi permainan musik seperti gitar, di dalam didunia pendidikan saya senang mempelajari hal-hal baru dan menuliskan ide-ide diberbagai platform, terlepas dari pada itu saya juga selalu meng up-grade keterampilan komunikasi sehingga menjadi lebih baik lagi. Dengan demikian saya ingin merepresentasikan keilmuan saya khususnya dibidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mechanism Complaint Violation Freedom of Expression ( FoE ) at Komnas HAM and The Press Council (Indonesian State Study)

14 November 2022   20:39 Diperbarui: 14 November 2022   20:41 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Basically , every _ Complainants at Komnas HAM have rights as following :

To do good consultation _ through phone to number (021) 3925230 ext 126 or come direct direct to office Komnas HAM which is located at Jl. Latuharhary No. 4B Menteng , Central Jakarta

Complainant who submitted file complaint by direct and case not yet once complained to Komnas HAM has the right get sign receipt , agenda number , and receipt Report

Complainant entitled ask development handling complaint , ok through phone or come direct

Get guarantee will secrecy identity complainant and evidence other as well as related parties _ with Theory complaint

Get service reception complaint without requested cost or levy in form whatever good in the form of goods and/ or service[43]

 

 

  • Complaint Mechanism at KOMNAS HAM

 

Figure 2. Complaint Mechanism at KOMNAS HAM

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun