Indonesia adalah negara yang sangat pluralis, semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan potret realitas kehidupan keseharian bangsa Indonesia sebagai bangsa yang heterogen.Â
Keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia bukan hanya dari aspek flora fauna, suka bangsa, adat kebiasaan, dan segala aspek demografis dan sosial budaya. Perbedaan adat, kebiasaan, bahasa, dan kepercayaan yang tercermin dalam kehidupan antar etnis, antar pulau yang satu dengan pulau yang lain.Â
Perbedaan bahasa interpulau semacam pulau Jawa, Papua, Sulawesi, dan pulau Sumatera serta Kalimantan sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Perbedaan adat dan kebiasaan antar etnis Sunda, Betawi, dengan Badui di Provinsi Banten ternyata memilik keunikannya tersendiri.Â
Demikian halnya dengan etnis Madura, Jawa, Samin dengan Osing yang ada di provinsi Jawa Timur. Keberagaman itu semua masih ada dalam satu provinsi atau bahkan di dalam satu pulau yang bernama pulau Jawa. Sedangkan Indonesia memiliki 17.504 pulau yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Rote, mulai dari yang berpenghuni sampai yang belum memiliki nama.Â
Walaupun ada 6 agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu, tetapi keberadaan kelompok penghayat kepercayaan, termasuk animisme -- dinamisme yang berkembang dan bersinkretisme dengan agama-agama monoteistik, khususnya sufisme Islam, mengakibatkan adanya beberapa keyakinan lokal semacam Kejawen di pulau Jawa, Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Sumatera, dan lain sebagainya.Â
Dalam Kejawen atau penghayat terbagi lagi menjadi beberapa kelompok yang lebih spesifik seperti Sumarah, Pangestu, dan Sapta Darma yang banyak berkembang di Pulau Jawa khususnya di Jawa Tengah dan DIY.
Keberagaman itu berimplikasi kepada pluralitas dalam bidang hukum. Ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku di Indonesia yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.Â
Dalam praktek kehidupan sehari -- hari masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatannya, termasuk dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dialami.Â
Dan setiap wilayah mempunyai tata hukum adatnya masing - masing dalam mengatur kehidupannya dalam bermasyarakat. Keberagaman tersebut berimplikasi pula kepada hukum adat di setiap wilayah yang tidak terdapat dalam bentuk aturan yang tertulis.
Hukum adat dalam kenyataanya eksis dan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri. Hukum adat sejalan dengan tradisi rakyat yang ada diantara ribuan gugusan pulau-pulau di Nusantara. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan yang tumbuh berkembang di masyarakat dimana kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.Â