Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegasan dari Mahkamah Agung RI berdasarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat merupakan pengakuan yang sempurna dari negara dan / atau pemerintah melalui Mahkamah Agung RI sebagai penegasan hokum tanpa tafsir yang menegaskan "setelah lahirnya UU Advokat tahun 2003 yang dimaksud dengan organisasi profesi advokat adalah KKAI ". 

Kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tersebut, secara nyata Mahkamah Agung mengakui (recoqnation) keberadaan KKAI merupakan badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana Undang-Undang Advokat.

KKAI secara Konstitusi telah diberikan kewenangan oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945, meniliki hak dan kewenangan untuk berhubungan dengan lembaga --lembaga Negara dan Pemerintah, diatur dalam pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu KKAI sangat berperan dalam menjalankan roda organisasi profesi Advokat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dimasa-masa kini dan mendatang.

Kesimpulan dan Penutup

Setelah 18 tahun UU Advokat lahir kita telah lalai meninggalkan KKAI sebagai wadah kita bernaung sebagai satu-satunya forum organisasi profesi Advokat perlu kita kembali ke KKAI dalam rangka mengemban tugas profesi mulia sebagai advokat (Officium Nobile). Masih ada kesempatan untuk berbuat lebih baik dengan jabatan profesi advokat dalam wadah bersama KKAI.

Semoga advokat Indonesia mampu mendarma baktikan profesinya untuk kepentingan bangsa dan negara serta dalam rangka mengangkat harkat dan derajat diri kita sebagai advokat yang senantiasa harus dan wajib berjuang untuk kepentingan keluarga.

Organisasi-Organisasi Profesi Advokat tidak perlu saling menghardik dan menyalahkan antara yang satu dan lainnya sebaiknya segera menyatu untuk bersatu untuk menyelamatkan keadaan profesi advokat yang semakin jauh dari cita-cita officium nobile.

Negara dan bangsa Indonesia yang beriodologi negara Pancasila sangat memerlukan kehadiran advokat yang negarawan dalam rangka memperjuangkan terwujutnya keadilan untuk rakyat Indonesia yang semakin lama akan semakin tersisihkan oleh arus global yang sulit terelakkan. 

Advokat sebagai the guardion of justice (penjaga keadilan) dalam forum KKAI akan mampu menyelamatkan bangsa Indonesia dari rongrongan baik yang datang dari dalam/luar negeri dalam berbagai modus operandinya yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artikel lainnya :Opini Hardi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun