Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gagasan membentuk wadah organisasi profesi Advokat munculnya nama Komite Kerja Advokat Indonesia disebut sebagai organisasi profesi Advokat disingkat KKAI berasal dari ke 7 ( tujuh ) organisasi profesi Advokat setelah diberlakukannya Undang-Undang Advokat, dimuat di dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat berbunyi :

"Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini".

Ketentuan tersebut diatas, perlu kita memperhatikan bahwa organisasi profesi Advokat tenyata telah didirikan dan diatur di dalam pasal - pasal selanjutnya, termasuk pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat, di dalam pasal tersebut, hanya terdapat 8 (delapan) organisasi profesi Advokat antara lain : IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI; ke 8 ( delapan ) organisasi tersebut, memiliki peranan yang sangatlah penting, sebab masing-masing memiliki anggota Advokat sesuai dengan petunjuk pasal 30 ayat (2) berbunyi :

"Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Advokat".

Ditindak lanjuti dengan ketentuan kode etik Advokat Indonesia pasal 22 ayat (2) berbunyi : "Setiap Advokat wajib menjadi Anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini", yang dimaksud dalam pasal ini adalah ke 8 (delapan ) organisasi profesi Advokat adalah organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkat kualitas profesi Advokat.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat, ketentuan ini terdapat kalimat dibentuknya organisasi profesi Advokat merupakan satu-satunya wadah, bukan wadah tunggal adalah "Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) mewakili organisasi-oranisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertangal ll Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan Pemerintah", Ketentuan ini dimuat di dalam kode etik Advokat Indonesia pasal 22 ayat (3), dengan memperhatikan isi surat Pernyataan Bersama ke 7 ( tujuh ) organisaasi profesi Advokat berbunyi: "Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) adalah satu-satunya forum organisasi profesi Advokat".

Dari Perspektif Hukum Tata Negara keberadaan KKAI sebagai forumnya organisasi profesi advokat Indonesia yang telah lahir tahun 2002 sebelum lahirnya UU Advokat 2003 serta telah diakui keberadaannya (sah dan legitimate) oleh UU Advokat dan mendapatkan pengakuan secara resmi dari Mahkamah Agung RI (recoqnation) telah membuktikan bahwa genus dari KKAI adalah masuk ranah hukum publik, bukan genus ranah hukum privat sehingga legal standingnya sebagai Badab/Lembaga Negara tidak dapat terbantahkan.

KKAI Sebagai Subordinate Sistem Peradilan

KKAI merupakan subordinasi dari system peradilan Indonesia, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari campur tangan dan pengaruh dari luar, maka diperlukan kehadiran organisasi profesi Advokat KKAI. 

KKAI adalah organisasi profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia, perlu dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

Dalam kerangka mewujudkan keberadaan KKAI sebagai subordinasi dari system peradilan maka UU Advokat menetapkan keberadaan organisasi profesi advokat secara limitatif (pembatasan secara limitatif) dengan menetapkan ke 8 (delapan) organisasi profesi Advokat sebagai organisasi profesi advokat yang benaung dalam satu wadah KKAI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun