Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan masuknya organisasi profesi advokat yang baru antara lain HAPI, SPI, AKHI, HKHPM maka terdapat 7(tuju) organisasi profesi advokat yang sepakat bergabung dalam satu wadah, maka FAI dibubarkan dan "Membentuk" forum yang disebut Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI ). 

KKAI adalah sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua Advokat atau Pengacara, Konsultan hokum, Penasihat hokum dan Pasar Modal. Tujuan atau cita-cita dibentuknya KKAI adalah dalam kerangka menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association).

Historika Setelah Lahirnya KKAI

Dengan bergabungnya ke 7 (tujuh ) organisasi profesi Advokat Indonesia tersebut ke dalam KKAI, maka FKAI telah berubah nama menjadi KKAI sehingga KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi Advokat Indonesia yang ditanda tangani bersama oleh 7 (tuju ) organisasi profesi Advokat tersebut pada tanggal 11 Februari tahun 2002.

Setelah KKAI lahir dan memiliki legal standing sebagai Induk Wadah dari Organisasi Profesi Advokat Indonesia pada akhirnya diakui keberadaannya oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Mahkamah Agung RI.

Sebagai bentuk pengakuan dari MARI dalam pelaksanaannya Kemudian diadakan kerjasama antara KKAI dengan Mahkamah Agung RI berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor : KMA/44/III/2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002. Setelah KKAI dan MARI berhasil menjalankan kerjasama untuk yang pertama kali dalam bidang ujian advokat. 

Dalam rangka memperkuat kelembagaannya untuk selanjutnya KKAI berhasil merumuskan dan menyepakati bersama lahirnya Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI") yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Mei tahun 2002.

KEAI tersebut untuk selanjutnya dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Advokat yang diusulkan oleh organisasi profesi Advokat dalam naungan KKAI.

Secara hukum keberadaan KEAI telah memiliki derajad sejajar dengan UU mengingat seluruh isi dari norma-norma yang tertuang dalam KEAI secara mutatis mutandis telah disahkan dan diakui keberlakuannya oleh UU Advokat.

Legal Standing KKAI Sebagai Lembaga Negara

Di dalam upaya pembentukan Undang-Undang Advokat salah satu konsiderans pertimbangannya adalah bahwa Kekuasaan Kehakiman yang bebas dari campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun