Dengan demikian secara hukum keberadaan KKAI merupakan organisasi profesi Advokat yang memiliki fungsi regulator sebagai wadah dari OA sah berdasarkan ketentuan UU Advokat.Â
Oleh karena itu menurut ketentuan pasal 34 Undang-Undang Advokat berbunyi: "Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini".Â
Ketentuan tersebut telah menegaskan sebelum kepengurusan, tugas dan fungsi KKAI dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Advokat belum dapat diwujudkan,maka untuk sementara waktu pelaksanaan yang mengatur Advokat dilaksanakan oleh OA anggota tetap KKAI 8 (delapan) organisasi profesi Advokat dan OA anggota tidak tetap KKAI antara lain PERADI,KAI,FERARI dan OA yang lainnya.OA sebagai pelaksana Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan antara lain menetapkan :
Menyelenggarakan Ujian Advokat.
Menyelenggarakan Pendidikan khusus Advokat.
Mengangkat Advokat.
Mengajukan sumpah Aglvokat melalui Pengadilan Tinggi setempat.
Menerbitkan Kartu Advokat.
Menetapkan Kantot Advokat sebagai pelaksana magang calon Advokat.
KKAI Sebagai Institusi Organisasi Profesi Advokat
KKAI merupakan Institusi organisasi profesi Advokat, dibentuk berdasarkan pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat dan didirikan berdasarkan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor :18 tahun 2003, disahkan di dalam pasal 33 Undang-Undang Advokat dapat mewakili beberapa organisasi profesi Advokat seperti IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI; disebut sebagai lembaga negara atau badan negara. UUD 1945 telah mengatur adanya badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal tersebut secara tektual telah dirumuskan dalam rumusan pasal 24 ayat (3) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut :