Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Organisasi Profesi Advokat di Indonesia yang Memiliki Legal Standing Selaku Indonesian Bar Association

27 Agustus 2018   10:47 Diperbarui: 27 Agustus 2018   13:52 5709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian secara actual-faktual-juridis-politis organisasi-organisasi profesi advokat yang lahir pasca lahirnya UU Advokat tidak memiliki legal standing sebagai Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association).

Historika Sebelum Lahirnya UU Advokat

Lahirnya UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sebelumnya (historika) telah dimulai dari sejak terbentuknya atau lahirnya Komite Kerja Advokat Indonesia ("KKAI").

KKAI ditetapkan / didirikan pada tanggal 23 Mei tahun 2002. KKAI didirikan oleh 8 Organisasi Advokat antara lain : IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI. Keberadaan dari 8 Organisasi Profesi Advokat tersebut secara limitatif telah diakui atau disahkan oleh Undang-undang Advokat berdasarkan pada Pasal 33 sehingga secara Juridis formil (legalitas) KKAI itu sah dan berlaku sebagai Induk dari ke 8 organisasi profesi advokat Indonesia. 

Bahkan kewenangan KKAI telah ditegaskan secara normatif-juridis yaitu berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Kode Etik Advokat Indonesia KKAI memiliki kewenangan dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan Pemerintah yang telah dikuatkan atau disahkan dimuat pada pasal 33 Undang-undang Advokat No.18.Tahun 2003. 

Dengan lahirnya KKAI pada 23 mei 2002 yang kemudian berhasil mewujudkan lahirnya Kode Etik Advokat Indonesia ("KEAI") maka posisi KKAI dimata pemerintah (eksekutif) dan dimata Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) sangat kuat hal tersebut disebabkan dalam kedudukannya selaku organisasi Induk dari kedelapan organisasi profesi advokat dalam kenyataannya sebelum lahirnya UU Advokat tahun 2003 KKAI dalam prakteknya (law in action) telah berperan-bertindak selaku Organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association). 

KKAI sebelum lahirnya UU Advokat sudah memiliki legal standing sebagai Badan dan / atau Lembaga Negara sebagai organisasi tunggalnya untuk para advokat sebagaimana Mahkamah Agung RI sebagai organisasi tunggalnya para hakim, demikian juga Kejaksaan Agung RI sebagai organisasi tunggalnya para Jaksa dan Mabes Polri sebagai organisasi tunggalnya para polisi.

Historika sebelum lahirnya KKAI

Sebelum KKAI lahir pada 23 mei tahun 2002, sebelumnya para pimpinan organisasi profesi advokat telah membentuk wadah dari beberapa organisasi profesi advokat yang diberi nama Forum Advokat Indonesia ("FAI").Kelahiran FAI telah di-inisiasi oleh 3 (tiga) organisasi profesi advokat antara lain oleh IKADIN, AAI, dan IPHI.

FAI tidak berlangsung lama selanjutnya forum tersebut dibubarkan oleh IKADIN pada masa kepemimpinan Almarhum H. Sudjono,SH, Bahkan pembubarannya telah diumumkan melalui Harian Kompas.

FAI dibubarkan berdasarkan pertimbangan dianggap sudah tidak aspiratif mengingat secara factual-aktual telah lahir beberapa organisasi profesi advokat baru sehingga untuk alasan kebersamaan perlu memasukkan organisasi profesi advokat yang baru sebagai anggota (member).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun