Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional

24 Maret 2016   18:36 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KKAI adalah organisasi advokat setelah lahirnya UU Advokat

          Dalam perkembangan selanjutnya, Kewenangan Konstitusi yang diberikan kepada Advokat dalam bentuk Undang-Undang Advokat, ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat.Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi : “Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya ( levering ) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat ( dalam hal ini KKAI ),Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

          Kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tersebut, secara nyata Mahkamah Agung mengakui ( recoqnation ) keberadaan KKAI merupakan badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana Undang-Undang Advokat. Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) secara Konstitusi telah diberikan kewenangan oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945, memiliki hak dan kewenangan untuk berhubungan dengan lembaga –lembaga Negara dan Pemerintah, diatur dalam pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Oleh karena itu KKAI sangat berperan dalam menjalankan perannya selaku wadah bersama untuk menggerakkan kepentingan kedaulatan organisasi profesi Advokat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dimasa-masa mendatang. 

Legalitas KKAI

          Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa KKAI telah memiliki landasan hukum berdasarkan ketentuan :

  1. Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (1) Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”),Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”),Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (“IPHI”),Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (“HAPI”),Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang men jalankan profesi advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
  2. Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (2) berbunyi : “Setiap Advokat wajib menjadi Anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut”.
  3. Kode etik Advokat Indonesia Bab XI Aturan Peralihan Pasal 22 ayat (3) berbunyi :”Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat (1) pasal ini sesuai dengan pernyataan bersama tertanggal 11 februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi advokat dengan lembaga-lembaga negara dan pemerintah”.
  4. Pernyataan bersama 7 organisasi profesi advokat di Jakarta pada 11 Februari 2002 membentuk KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA ( disingkat KKAI ) sebagai wujud nyata persatuan dan kesatuan dari semua advokat/pengacara/konsultan hukum/penasehat hukum Warga Negara Indonesia yang menjalankan profesi Advokat Indonesia dalam menyongsong satu organisasi Profesi Advokat Indonesia (Indonesian Bar Association). Dengan bergabungnya 7 (tujuh) organisasi Profesi Advokat Indonesia tersebut diatas kedalam KKAI, maka FKAI telah meleburkan diri kedalam KKAI sehingga FKAI tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satunya forum organisasi Profesi Advokat Indonesia.
  5. Ketentuan pasal 34 Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 berbunyi : “Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini”. KKAI dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana atas UU Advokat.
  6. Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : KMA/44/III/2002 tentang Pembentukan Panitia Bersama Ujian Pengacara Praktek tahun 2002 berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut, disitulah pertama kali kekuasaan penyelenggaraan ujian dan pengangkatan advokat sebagian diserahkan kepada KKAI.
  7. KKAI memiliki legal standing sebagai badan negara dengan adanya fakta hukum Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat.Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, dimana isi surat Mahkamah Agung tersebut, berbunyi :Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya ( levering ) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat ( dalam hal ini KKAI ),Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.
  8. KKAI sebagai organ Negara diatur lebih lanjut di dalam pasal 38 ayat (1) berikut penjelasannya di dalam Undang- Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan”. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, Institusinya adalah KKAI selaku organisasi profesi Advokat yang mengangkat Advokat diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng Nomor : 18 tahun 2003, sehingga KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung.
  9. Pasal 33 UU Advokat Bab XII Ketentuan Peralihan berbunyi : “ Kode Etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh IKADIN, AAI,  IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut undang-undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
  10. Pasal 30 ayat (2) UU Advokat Bab X Organisasi Advokat berbunyi : “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”. Yang dimaksutkan adalah Organisasi Advokat sebagai anggota ( original member ) dari KKAI adalah Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”),Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”),Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (“IPHI”),Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (“HAPI”),Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), serta Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (“APSI”) berdasarkan perintah pembentuk UU Advokat.
  11. Mempertimbangkan dinamika perkembangan lahirnya organisasi profesi advokat baru yang tak terelakkan, maka Organisasi Profesi Advokat yang lahir setelah diundangkannya UU Advokat Nomor.18.Tahun 2003 dapat ditetapkan menjadi anggota (member) KKAI atas persetujuan KKAI.

Penutup

          Tulisan yang saya beri judul Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat  Secara Konstitusional tersebut semata-mata didorong, oleh rasa bertanggungjawab saya, selaku salah seorang saksi  sejarah, yang terlibat langsung baik sebelum maupun sesudah lahirnya UU Advokat tahun 2003. Selain itu juga tercatat, sebagai salah satu anggota, penandatanganan selaku deklarator atas lahirnya KKAI pada tanggal 22 januari tahun 2002. Tentu saja perasaan saya selaku manusia biasa, sungguh terharu, sejak lebih kurang tahun 1995 sewaktu jumlah organisasi profesi advokat masih terdiri dari Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”),Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”),Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (“IPHI”), Tuhan YME telah memberi berkesempatan kepada saya mengikuti dinamika, bersama-sama advokat senior lainnya dalam perjuangan meningkatkan kesetaraan antara para penegak hukum ( Hakim,Advokat,Jaksa,Polisi ) dalam catur wangsa.

          Cita-cita terbentuknya kesetaraan catur wangsa tersebut, dari awal berdasarkan pengalaman saya, secara pro aktif telah difasilitasi oleh Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman RI. Bahkan Mahkamah Agung RI di era Prof Bagir Manan, telah menegaskan secara hukum sebagai representasi dari kemauan politik pemerintah (political wil) , setelah lahirnya UU Advokat tahun 2003 Organisasi Profesi Advokat yang dimaksut adalah KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA ( disingkat KKAI ).

          Sekarang tinggal berpulang dari para Advokat itu sendiri, akan dibawa kemana arah perjuangan advokat ini. Negara dan Pemerintah dalam Perspektif Teori Trias Politika, telah melaksanakan kewenangannya secara proporsional, sehingga saat ini seorang advokat sudah diberi status hukum sebagai penegak hukum oleh undang-undang, sejajar dengan Hakim, Jaksa, Polisi. Jika para pemegang kepentingan (stake holder ) para advokat, yang telah tergabung di organisasi-organisasi profesi advokat, tidak segera menyadari kesalahannya sendiri (introspeksi) yang selama ini terjadi, maka kemungkinan besar advokat Indonesia, dalam perannya selaku penegak hukum, dalam kaitannya dengan pembentukan negara hukum, yang modern dan demokratis, sulit terwujut. Bahkan yang mungkin akan terjadi secara tragis / menyedihkan, antar advokat sendiri sulit terhindar dari prilaku saling menghancurkan (distroyer) dalam menjalankan profesinya selaku advokat. Semoga Tuhan YME menolong Advokat Indonesia, dalam kiprahnya melaksanakan tugas pengabdiannya selaku penegak hukum, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  

Artikel Lainnya : OpiniHardi

 

 

 


 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun