Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional

24 Maret 2016   18:36 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

          Ketentuan tersebut diatas, menunjukan bahwa sebelum kepengurusan, tugas dan fungsi KKAI dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Advokat belum terbentuk, maka untuk sementara pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat dilaksanakan oleh masing-masing ke 8 (delapan) organisasi profesi Advokat sebagai pelaksana Undang-Undang  advokat.

Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sebagai Lembaga Negara

          Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) merupakan Institusi organisasi profesi Advokat, telah dibentuk secara Juridis berdasarkan pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat serta telah didirikan berdasarkan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor :18 tahun 2003, kemudian untuk selanjutnya, telah disahkan berdasarkan atau telah diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Advokat, yang dapat mewakili kepentingan organisasi profesi Advokat seperti IKADIN; AAI; IPHI; HAPI; SPI; AKHI; HKHPM; dan APSI; secara Juridis sah dan legitimage dapat disebut sebagai lembaga negara atau badan

          Pengertian lembaga Negara adalah, suatu Badan atau Lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Negara agar dapat berjalan dengan baik sesuai cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 yaitu menuju masyarakat adil dan makmur. Cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 tersebut secara normatif dapat dipahami sebagaimana dimaksut pada isi/bunyi pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yang secara tektual dapat dibaca sebagai berikut : “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.Badan-badan lain tersebut secara aktual-faktual-historis-juridis, dalam perspektif UU Advokat adalah Organisasi Profesi Advokat Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ). KKAI merupakan badan lain berbentuk federasi, sebagai dimaksut dalam norma dasar negara tersebut , yang telah dibentuk berdasarkan Konstitusi, yang telah dijabarkan di dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat dan sebagai peraturan pelaksana yang mengatur tentang Advokat secara tegas diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Advokat.

          Tidak dapat dipungkiri secara historis-sosiologis-juridis, terbentuknya Organisasi Profesi Advokat disebut KKAI dapat disebut sebagai lembaga negara yang memiliki legal standing mewakili ke 8 (delapan) anggotanya berupa Organisasi Profesi Advokat. Dengan demikian tak terbantahkan lagi bahwa KKAI adalah sebagai Induk Organisasi Profesi Advokat Indonesia.Dalam implimentasi penguatan hukum lainnya Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) sebagai organ Negara diatur lebih lanjut di dalam pasal 38 ayat (1) berikut penjelasannya di dalam Undang- Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Yang dimaksud Badan-badan lain antara lain meliputi Kepolisian Republik Indonesia, Kcjaksaan Repulik Indonesia, Advokat dan lembaga pemasyarakatan”. Perintah UU yang secara tegas telah menyebut elemen Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI dan secara tegas disebut juga Advokat.

          Mengapa UU Kekuasaan Kehakiman mencantumkan adanya elemen advokat, karena advokat salah satu pilar dari proses penegakan hukum (law enforcement) dari suatu sistem peradilan di Indonesia. Pengertian Advokat tersebut  adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, dalam naungan Institusinya adalah KKAI. Mengapa Institusinya KKAI ? sebelum UU Advokat lahir tahun 2003 KKAI telah mendapat pengakuan (recoqnation) dari Mahkamah Agung RI, selaku wadah organisasi profesi Advokat. Sebelum UU Advokat diundangkan Mahkamah Agung RI telah menyerahkan kekuasaannya untuk Ujian Advokat serta Pengangkatan Advokat oleh KKAI. Pengangkatan Advokat lebih lanjut diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undng Nomor : 18 tahun 2003, sehingga  secara  hukum sah dan legitimage KKAI merupakan alat kelengkapan kekuasaan kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung RI.

          Menurut pendapat Prof DR. Jemly Asshiddikqie dalam bukunya berjudul “ Sengketa kewenangan lembaga” Penerbit Konstitusi Pers, tahun 2005 halaman 55,56 dan halaman 59 menyebutkan : “Bahwa ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD 1945, juga membuka peluang akan adanya badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dapat dikategorikan pula sebagai lembaga negara yang dapat memiliki constitusional importance; seperti Kejaksaan Agung dan KKAI, meskipun keberadaannya tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945 dan terdapat lebih dari 28 buah lembaga negara yang disebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dimana lembaga tersebut dapat dibedakan dalam tiga lapis :

a. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara.

b. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja.

c. Organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.

          Ketiga organ negara tersebut, KKAI sebagai organisasi profesi Advokat termasuk dalam kategori organ lapis kedua yaitu lembaga negara saja; namun keberadaannya dalam sistim hukum di Indonesia sebagai negara hukum sangatlah penting dalam rangka penegakan hukum; dimana Kepolisian sebagai pejabat penyidik telah menginduk di Markas Besar Kepolisian Negara RI ( Mabes Polri). Kejaksaan sebagai pejabat penuntut umum telah menginduk di Markas Besar Kejaksaan Agung RI (Kejagung).Hakim selaku pejabat umum pemutus perkara telah menginduk di Mahkamah Agung RI (MA-RI).Advokat sebagai pemberi jasa bantuan hukum menginduk pada Institusi KKAI (Markas Besar Advokat RI). Keberadaan Advokat selaku pemberi jasa bantuan hukum diatur dalam pasal 1 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat selaku penegak hukum diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat, karena Advokat dapat menerima permohonan bantuan hukum dari para pencari keadilan yang tidak mampu, merupakan kewajiban berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat. Hal-hal yang menyangkut perilaku dari seorang advokat sesuai ketentuan (hukum positif yang berlaku), wajib untuk dilaksanakan, sesuai dengan ketentun Kode Etik Advokat pasal 9 huruf (a), fungsi-fungsi tersebut sama penting kedudukannya dalam sistim negara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun