Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelurusan Sejarah Organisasi Advokat Secara Konstitusional

24 Maret 2016   18:36 Diperbarui: 4 September 2018   13:21 3773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Dinamika KKAI Setelah Lahirnya UU Advokat No.18.Thn.2003

          Setelah UU Advokat lahir tahun 2003, Mahkamah Agung RI masih sangat intensif kerjasama dengan KKAI, sehingga Mahkamah Agung RI dalam waktu yang sangat cepat mengeluarkan Surat Keputusan yang menyatakan dengan sangat tegas dan jelas, sebagai perwujudan dari kemauan politik pemerintah ( politicall will ), telah memutuskan setelah lahirnya UU Advokat maka kekuasaan atas keberadaan advokat di Indonesia diserahkan kepada KKAI. Bukti secara juridis formil Mahkamah Agung  mengeluarkan surat edaran nomor : KMA/445/VI/2003 Perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor : I8 tahun 2003 tentang Advokat.

          Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan,Tata Usaha Negara se- Indonesia tanggal 25 Juni 2003, isi surat Mahkamah Agung tersebut, secara tektual menyatakan : “Mahkamah Agung menyerahkan kewenangannya ( levering ) meliputi penerbitan Kartu Advokat oleh organisasi Advokat, perpindahan atau mutasi Advokat, wajib diberitahukan kepada Badan yang disebut organisasi profesi Advokat ( dalam hal ini KKAI ), Untuk mengawasi dan mengangkat para Advokat sesuai Undang-Undang Advokat.

          Kewenangan Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran tersebut, secara hukum menegaskan Mahkamah Agung mengakui ( recoqnation ) keberadaan KKAI merupakan badan yang memiliki kewenangan sebagai organ negara pelaksana Undang-Undang Advokat. Dalam perspektif hukum ketata negaraan Komite Kerja Advokat Indonesia ( KKAI ) secara Konstitusi telah diberikan kewenangan oleh pasal 24 ayat (3) UUD 1945, memiliki hak dan kewenangan untuk berhubungan dengan lembaga –lembaga Negara dan Pemerintah, diatur dalam pasal 22 ayat (3) ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.

          Oleh karena itu KKAI sangat berperan dalam menjalankan roda organisasi profesi Advokat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas Advokat dimasa-masa mendatang. Setelah UU Advokat lahir pada tahun 2003 terjadilah pergantian pimpinan di tubuh KKAI, dari sebelumnya dijabat oleh almarhum Sudjono digantikan oleh saudara Otto Hasibuan, mengingat setelah terjadinya Musyawarah Nasional ( Munas ) IKADIN saudara Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum IKADIN, untuk serlanjutnya melanjutkan secara ex-officio selaku Koordinator KKAI. Setelah saudara Otto Hasibuan menjadi koordinator KKAI tanpa penjelasan secara hukum akhirnya KKAI secara diam-diam (silent) tidak diaktifkan lagi.        Peran KKAI kemudian digantikan oleh PERADI  tanpa adanya penjelasan yang memadahi.    Bahkan yang lebih mengherankan lagi bagaimana pertanggungjawaban KKAI dimasa kepemimpinan saudara Otto Hasibuan tidak dapat diketauhi oleh publik. KKAI sebenarnya masih memiliki tugas yang sangat penting yaitu mewujudkan kongres advokat secara nasional dalam rangka menentukan wadah bersama organisasi profesi advokat.

          Apakah KKAI dipertahankan sebagaimana dikehendaki oleh kode etik bersama advokat Indonesia dan / atau kita artikulasikan  sebagai bentuk Federasi Advokat Indonesia. Karena kongres nasional advokat tidak diwujutkan oleh KKAI akhirnya penguatan KKAI sebagai lembaga negara juga terlupakan, sementara Mahkamah Agung RI sudah memberikan penguatan kepada KKAI yang dapat dipandang sebagai bentuk pengakuan sebagai lembaga negara. Dalam hal ini Mahkamah Agung RI sudah bertindak sangat konstitusional dan bermasa depan yang baik untuk advokat, sayangnya pengurus KKAI periode saudara Otto Hasibuan sangat lambat dan terkesan tidak paham.

          Yang lebih mengagetkan lagi, ketika peran KKAI digantikan oleh PERADI dengan tanpa adanya penjelasan secara akademik. Bagaimana mungkin PERADI dilahirkan oleh kehendak dari 8 (delapan) pimpinan organisasi Profesi advokat  dengan cara membuat akta notaris atas perintah siapa hal tersebut terjadi dan apa dasar hukumnya ? apakah UU Advokat memerintahkan ? dan / atau apakah 8 (delapan) organisasi profesi advokat tersebut telah diperintahkan oleh hasil munasnya masing-masing ?. Kelahiran PERADI idealnya harus dilakukan  research yang mendalam secara akademis, sehingga nantinya dapat digunakan sebagai acuan pembelajaran.  Kejanggalan-kejanggalan yang sangat mencolok misalnya PERADI dalam anggaran dasarnya mengatur yang menjadi anggota PERADI adalah orang / para advokat di Indonesia. Sementara yang menjadi anggota KKAI itu bukan orang / para advokat, tetapi organisasi profesi advokat seperti halnya organisasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi anggota PBB itu bukan  orang / Warga Negara dari suatu negara, tetapi Negara-Negara.

          Ketika PERADI dalam anggaran dasar dan anggaran rumahtangganya mengatur bahwa, yang menjadi anggotanya adalah orang / para advokat, maka secara otomatis PERADI baik disengaja maupun tidak disengaja telah mematikan kedaulatan ke-8 Organisasi profesi advokat. Artinya ke-8 Organisasi Profesi Advokat telah dipersepsi sebagai organisasi profesi advokat yang tidak dapat menjalankan kedaulatannya ( melaksanakan perintah UU Advokat.  Dua tahun setelah PERADI lahir, menyadari akan kesalahan yang diperbuat akhirnya ke-4 Organisasi profesi advokat pendiri PERADI ( IKADIN-IPHI-HAPI-APSI) menarik diri dari PERADI dan membubarkan PERADI.Pembubaran mana telah  diumumkan melalui media nasional harian KOMPAS. Dengan demikian jelas, bahwa PERADI tidak lagi memiliki legal standing ( tidak sah dan tidak memiliki legitimate ), sebagai organisasi profesi advokat Indonesia (Indonesia Bar Association).

          Kita para advokat patut bersyukur atas keteledoran PERADI tersebut akhirnya Ketua Mahkamah Agung RI menyadari  ke-8 organisasi profesi advokat kedaulatannya dihidupkan kembali melalui Surat Edaran nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 sehingga secara hukum dapat bertindak melaksanakan perintah UU Advokat No.18.Tahun 2003 dengan menyelenggarakan antara lain :

a. Menyelenggarakan Ujian Advokat.

b. Menyelenggarakan Pendidikan khusus Advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun