Hak untuk mendapatkan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dengan kondisi atau sebab tertentu, seperti adanya kerusakan bumi dan bangunan yang terkena bencana alam, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang PBB. Wajib pajak merupakan anggota veteran pejuang dan pembela kemerdekaan juga dapat mengajukan pengurangan PBB.
Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah pindahkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan pengurangan PBB bisa dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Kota/Kabupaten setempat.
Hak untuk mendapatkan Pembebasan Pajak
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dengan alasan tertentu.
Hak untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang tergolong ke dalam wajib pajak patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh terhitung tanggal permohonan.
Hak Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
Untuk hal ini pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPh terutang atas penghasilan yang diterima kontraktor, konsultan, dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
Hak Mendapatkan Insentif Perpajakan
Dalam ruang lingkup PPN, Barang Kena Pajak (BKP) atau aktivitas tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN. BKP tersebut di antaranya kereta api, pesawat udara, kapal laut, buku-buku, perlengkapan TNI/Polri yang diimpor maupun yang diserahkan di area pabean oleh wajib pajak tertentu.