Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak untuk mendapatkan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dengan kondisi atau sebab tertentu, seperti adanya kerusakan bumi dan bangunan yang terkena bencana alam, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang PBB. Wajib pajak merupakan anggota veteran pejuang dan pembela kemerdekaan juga dapat mengajukan pengurangan PBB.

Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sudah pindahkan ke Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten), pengurusan pengurangan PBB bisa dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Kota/Kabupaten setempat.

Hak untuk mendapatkan Pembebasan Pajak

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan dengan alasan tertentu.

Hak untuk Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak yang tergolong ke dalam wajib pajak patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh terhitung tanggal permohonan.

Hak Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah

Untuk hal ini pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPh terutang atas penghasilan yang diterima kontraktor, konsultan, dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.

Hak Mendapatkan Insentif Perpajakan

Dalam ruang lingkup PPN, Barang Kena Pajak (BKP) atau aktivitas tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN. BKP tersebut di antaranya kereta api, pesawat udara, kapal laut, buku-buku, perlengkapan TNI/Polri yang diimpor maupun yang diserahkan di area pabean oleh wajib pajak tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun