Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa manfaat yang kita bisa diperoleh perencanaan pajak yang dilakukan secara cermat, sebagai berikut:

a. menghematan kas keluar, karena beban pajak yang memiliki unsur biaya dapat dikurangi;

b. mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), karena perencanaan pajak yang matang bisa memperkirakan kebutuhan kas dalam pajak dan menentukan saat pembayaran. Dengan ini, perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

Secara umum tujuan yang ingin diraih dari manajemen pajak atau perencanaan pajak dengan baik adalah:

a. Memperkecil beban pajak yang menjadi terutang;

Tindakan yang wajib diambil dalam rangka perencanaan pajak adalah usaha untuk melakukan efisiensi beban pajak yang masih dalam ruang lingkup pemajakan, yang tidak melanggar peraturan perpajakan.

b. Mengoktimalkan laba setelah pajak;

c. Mempercil terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika adanya pemeriksaan pajak oleh fiskus;

d. Melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sedangkan Pajak untuk membangun dalam suatu negara merupakan hal yang sangat penting. Diantaranya yakni untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata serta meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber untuk pembiayaan diperoleh dari pungutan pajak. Pungutan pajak di Indonesia menggunakan self-assessment system yang dimana sistem ini memberikan kebebasan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri atas jumlah pajak terutang yang telah diatur dalam peraturan undang -- undang perpajakan yang berlaku (Naufal & Setiawan, 2018). Dalam penerapan self-assessment system, ternyata masih terdapat banyak Wajib Pajak Badan Maupun Pribadiyang tidak patuh akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Permasalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia adalah kepatuhan Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak tidak menaati dan memenuhi kewajiban pajaknya akan menimbulkan dampak negatif terhadap negara yaitu adanya penerimaan kas negara yang berkurang (Ariyanto dkk., 2020). Upaya untuk meningkatkan pendapatan pajak tidak dapat mengandalkan peran DJP dan pegawai pajak (fiskus) saja, tetapi memerlukan ikut serta atas peran aktif dari Wajib Pajak. Atas berlakukannya self-assessment system Wajib Pajak memiliki kebebasan seluas luasnya dalam menghitung pajak. Dalam ini terkadang masih ada Wajib Pajak dalam menghitung pajak terutangnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun