a. Mendapatkan atau Meminta Surat Perintah Pemeriksaan dari petugas pajak.
b. Melihat atau Menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak.
c. Mendapatkan penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan dari petugas pajak.
d. Mendapatkan rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.
e. Menghadiri dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Jenis pemeriksaan ada dua jenis, adalah pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Sedangkan pemeriksa untuk lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan bisa diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan, terhitung sejak keluarnya tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
3. Hak dalam Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
Sesudah dilakukan pemeriksaan, pada umumnya akan terbit surat ketetapan pajak yang menunjukkan bila wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. bila wajib pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat mengajukan keberatan. Bila belum puas dengan keputusan keberatan, selanjutnya wajib pajak bisa mengajukan banding. Langkah terakhir dalam sengketa pajak, wajib pajak bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
4. Hak-Hak untuk Wajib Pajak Lainnya
Hak kerahasiaan untuk wajib pajak