Mohon tunggu...
Sugito (55522120037)
Sugito (55522120037) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Manajemen Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2, Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   21:27 Diperbarui: 12 November 2023   21:33 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak akan digunakan atas pembiayaan APBN antaranya fasilitas umum, jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan kendaraan umum.

d. Pemerataan dalam kesejahteraan masyarakat

Pembayaran pajak yang membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Atas hasil pengutan pajak tersebut digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan APBN karena pajak merupakan pendapatan negara untuk membiayai kebutuhan pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak sangat penting untuk mengatur dalam pertumbuhan ekonomi melalui peraturan kebijaksanaan pajak. Disisi lain pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak memiliki beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak bisa membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Pajak untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk membiayai pembangunan, uang dikeluarkan dari simpanan atau tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah bisa ditingkatkan terus dari tahun ke tahun sesuai keperluan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat.

2. Fungsi Yang Mengatur (Regulerend), adalah pajak yang digunakan pemerintah sebagai alat mencapai tujuan tertentu dan melengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dengan melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam penanaman modal, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam - macam fasilitas keringanan pajak. Dalam melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menentukan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Kestabilitas, adalah pajak bisa membuat pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan kestabilan harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengatur jalannya peredaran uang di masyarakat, memungut pajak, menggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, adalah pajak menggunakan untuk membiayai kepentingan umum. Termasuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar aktivitas kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari APBN yaitu belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak bisa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara dari mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan ini jelas bahwa penerimaan pajak bagi negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Modul Prof. Apollo
Modul Prof. Apollo

Bagaimana kepatuhan wajib pajak di Indonesia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun