Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expenses.
1. Apa itu Deductible Expenses?
Deductible Expenses yaitu Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Antara lain:
1. Biaya pembelian bahan;
2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. Bunga, sewa, dan royalti;
4. Biaya perjalanan;
5. Biaya pengolahan limbah;