Mohon tunggu...
SUGITO (55522120037)
SUGITO (55522120037) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sugito - NIM: 55522120037 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK - Mata Kuliah Manajemen Pajak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K5_Quiz, Deductible Expenses

11 Oktober 2023   19:42 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:46 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak semua beban dalam pembukuan dapat dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Maka dari semua beban yang dibukukan perusahaan ada yang disebut Deductible Expenses.

1. Apa itu Deductible Expenses?

Deductible Expenses yaitu Biaya-Biaya Yang Dapat Dibebankan Secara Fiskal. Ketika melaksanakan pembukuan dalam rangka memenuhi kewajiban PPh, Wajib Pajak tentu harus memerhatikan ketentuan penghasilan dan biaya yang diatur dalam peraturan perundang -- undangan perpajakan. Biaya-biaya yang dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak diatur pada pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Pada pasal ini disebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya 3M, yakni untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ruang lingkup biaya 3M yang diatur pada pasal tersebut diantaranya:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Antara lain:

1. Biaya pembelian bahan;

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. Bunga, sewa, dan royalti;

4. Biaya perjalanan;

5. Biaya pengolahan limbah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun