Misi integrasi keilmuan dilaksanakan melalui pendidikan formal mulai dari Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah. Seluruh guru madrasah berperan bersama dalam membimbing siswa agar mengenal Penciptanya, beriman kepada-Nya, dan memahami manusia dan alam sebagai ciptaan Allah Swt. Guru-guru madrasah berusaha menghubungkan antara ajaran agama Islam dengan sains, menjelaskan dalil agama dan hikmahnya.
Pelatihan, diskusi rutin antar guru madrasah, dan pengembangan bahan bacaan oleh pakar merupakan langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kompetensi guru dalam misi integrasi keilmuan. Program Madrasah Aliyah Unggulan, yang terdiri dari Madrasah Akademik, Madrasah Keterampilan, dan Madrasah Keagamaan, menunjukkan komitmen Kementerian Agama untuk terus mengembangkan madrasah sesuai dengan tuntutan zaman, sambil tetap menjaga integritas nilai-nilai keagamaan.
- Lembaga Pendidikan SekolahÂ
Sekolah Islam Terpadu merupakan fenomena baru dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Meskipun relatif baru, sekolah ini telah menunjukkan eksistensi yang kuat dan menjadi tren di kalangan masyarakat Muslim, terutama di perkotaan, meskipun dengan biaya yang cukup tinggi. Menurut Suyatno (2015), dalam waktu singkat, jumlah Sekolah Islam Terpadu di seluruh Indonesia telah mencapai sekitar 10.000 sekolah.
Konsep Sekolah Islam Terpadu mencakup integrasi dua bentuk pendidikan yang sebelumnya dipisahkan, yaitu pendidikan Islam dan pendidikan umum. Kurikulum sekolah ini dirancang untuk membina karakter atau akhlakul karimah siswa, serta mengembangkan kompetensi dan keterampilan mereka. Konsep ini sejalan dengan gagasan para pemikir Islam yang menginginkan pendidikan manusia secara utuh, tanpa pemisahan antara kebutuhan akal, jiwa, qolbu, dan jasad.
Sekolah Islam Terpadu berusaha mengoptimalkan potensi manusia secara menyeluruh, menghindari pemisahan antara ilmu-ilmu aqliyah dan ilmu-ilmu agama. Dalam konsep ini, ilmu pengetahuan diartikan secara integral, saling bersinergi, dan tidak terpisah-pisah. Pendidikan Islam terpadu bertujuan menyelenggarakan pendidikan manusia secara utuh, mengajarkan tugas dan kewajiban sebagai hamba Allah dan pemakmur bumi.
Dalam upayanya, Sekolah Islam Terpadu menghadapi tantangan untuk melawan pemahaman sekuler, dikotomi, dan juz'iyah. Integrasi Islam dan ilmu pengetahuan diimplementasikan melalui kurikulum, metode pembelajaran, dan keterlibatan aktif lingkungan belajar, termasuk sekolah, rumah, dan masyarakat. Sekolah ini juga menginternalisasi nilai-nilai Islam ke dalam mata pelajaran dan berusaha menjaga konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip keislaman.
Sekolah Islam Terpadu bertujuan untuk menjadi sekolah yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan Islam berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah, tetapi juga membawa konsep Islamisasi dalam kurikulum dan silabusnya. Islamisasi sains diaplikasikan melalui penanaman nilai-nilai Islam dalam materi, internalisasi konsep Islam ke dalam disiplin ilmu, dan bersikap objektif terhadap ilmu pengetahuan modern yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Secara umum, Sekolah Islam Terpadu adalah sekolah Islam yang menyelenggarakan pendidikan dengan mengintegrasikan nilai dan ajaran Islam dalam kurikulum, dengan pendekatan pembelajaran efektif dan melibatkan secara optimal guru, orang tua, dan masyarakat. Konsep ini mencerminkan semangat untuk mengembangkan pendidikan Islam yang utuh, komprehensif, dan konsisten dengan nilai-nilai Islam dalam menghadapi tuntutan zaman.
- Lembaga Perguruan Tinggi
Dalam konteks perguruan tinggi keagamaan di Indonesia, implementasi integrasi ilmu telah diatur secara jelas melalui Keputusan Jenderal Pendidikan Islam nomor 2498 tahun 2019. Pedoman ini menjadi landasan bagi berbagai aktivitas di lingkungan perguruan tinggi Islam, termasuk dalam hal pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adanya regulasi ini memberikan arah dan kebijakan yang tegas terkait konsep integrasi ilmu dalam dunia pendidikan tinggi Islam.
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia meliputi berbagai jenis lembaga, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Institut Agama Islam (IAI), Universitas Islam, Fakultas Agama Islam (FAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) Swasta, dan Ma'had Aly. Struktur ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly. STAI, sebagai salah satu bentuk PTKI, memiliki dua atau tiga program studi yang terkait dengan studi agama, seperti Pendidikan Islam dan Hukum Islam. Lebih lanjut, STAI juga bisa mengkhususkan diri pada program studi tertentu, seperti Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah. Program studi di STAI dapat berkembang menjadi fakultas di IAI, menciptakan struktur pendidikan tinggi yang lebih kompleks (Arraiyyah, 2019).
Integrasi ilmu di perguruan tinggi keagamaan Islam tidak hanya didorong oleh kebijakan internal, tetapi juga oleh pandangan bahwa umat Islam perlu menguasai ilmu-ilmu sains agar dapat bersaing di dunia kerja. Selain itu, integrasi ilmu dianggap sebagai sarana untuk membuka pandangan umat Islam terhadap berbagai ilmu pengetahuan. Melalui integrasi ilmu, diharapkan akan lahir alumni yang tidak hanya memiliki keahlian dalam bidang agama tetapi juga memahami dan menguasai berbagai disiplin ilmu lainnya.