Mohon tunggu...
SUCI RAHMADIANA 121211031
SUCI RAHMADIANA 121211031 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Suci Rahmadiana Universitas Dian Nusantara NIM 121211031 Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perpres No 29 Tahun 2014

28 Oktober 2024   23:19 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:19 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perpres No 29 Tahun 2014 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam pengembangan jaringan transportasi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi kemacetan dan kecelakaan. Implementasi Perpres ini melibatkan berbagai langkah strategis, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan.

Dengan adanya komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, diharapkan tujuan dari Perpres ini dapat tercapai dan membawa manfaat yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.

Daftar Pustaka

  1. PPT Kelompok 2 : KATEGORI PENGUKURAN KINERJA
  2. Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengembangan Jaringan Transportasi.
  3. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2015). Rencana Induk Transportasi Nasional 2015-2035.
  4. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2016). Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun