Perpres No 29 Tahun 2014 merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam pengembangan jaringan transportasi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi kemacetan dan kecelakaan. Implementasi Perpres ini melibatkan berbagai langkah strategis, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan.
Dengan adanya komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, diharapkan tujuan dari Perpres ini dapat tercapai dan membawa manfaat yang signifikan bagi pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia.
Daftar Pustaka
- PPTÂ Kelompok 2 : KATEGORI PENGUKURAN KINERJA
- Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengembangan Jaringan Transportasi.
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2015). Rencana Induk Transportasi Nasional 2015-2035.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2016). Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H