Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersedekah itu Sunnah, Berubah Haram dalam Lima Kondisi Berikut

2 Juli 2021   07:22 Diperbarui: 16 Agustus 2021   05:13 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari itu, Anda harus menunda dulu memberikan sedekah berupa uang atau hadiah barang atau jasa kepada orang tersebut. Jangan dilakukan bersamaan dengan membayar hutang. Namun, ketika si Fulan (orang yang menghutangi Anda) berkunjung ke rumah Anda, Anda tetap boleh memberikan pelayanan seperti tamu pada umumnya, seperti menyuguhkan minuman serta makanan.

5. Ketika kuat dugaan digunakan untuk keharaman

Jika sebelum bersedekah kepada seseorang, Anda mengetahui atau menduga kuat bahwa seseorang tersebut akan memanfaatkan harta sedekah itu untuk keharaman atau kemaksiatan (seperti digunakan untuk membeli miras, ganja, sabu, dll), maka Anda harus mengurungkan niat untuk bersedekah kepada orang tersebut. Sebab, haram hukumnya memberikan sedekah kepada orang lain yang kuat dugaan orang tersebut akan memanfaatkan harta tersebut untuk kemaksiatan. Keharaman ini didasarkan pada kaidah fiqih: "al-wasilah ila al-haram haram" (artinya: segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun