Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

Hai, salam kenal! Saya Santuso, seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik Islam ideologis. Konten blog ini saya tulis untuk berbagi inspirasi, informasi, stori, dan nasihat islami. Bila bermanfaat, silakan disebarluaskan. Terima kasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersedekah itu Sunnah, Berubah Haram dalam Lima Kondisi Berikut

2 Juli 2021   07:22 Diperbarui: 16 Agustus 2021   05:13 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersedekah (ber-shodaqoh) merupakan aktivitas mengeluarkan harta (infaq) untuk orang lain, bisa berupa uang, barang yang dapat dimanfaatkan, atau jasa yang dapat dirasakan. Bersedekah merupakan suatu amalan yang mulia. Kita dianjurkan untuk bersedekah karena hal itu adalah sunnah sehingga pelakunya akan mendapatkan pahala. Insya Allah!

Dalam hal ini, kita sepatutnya mencontoh Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pribadi yang sangat dermawan atau suka bersedekah.

Bersedekah tidak harus selalu ditujukan kepada orang yang tidak mampu. Terkadang kita juga bersedekah kepada saudara atau teman, meski dalam hal kecil pun seperti memberi makanan dan minuman saat dia bertamu ke rumah.

Namun, perlu kita ketahui, tidak selamanya bersedekah itu mendatangkan pahala. Justru dalam kondisi tertentu, bersedekah itu menjadi haram sehingga mendatangkan dosa. Berikut ini lima kondisi yang membuat harta yang kita keluarkan untuk bersedekah justru mendatangkan dosa. Kelima hal tersebut digali dari dalil-dalil dalam syariah Islam.

1. Ketika diri sendiri sedang melarat

Hal yang harus didahulukan adalah menunaikan aktivitas wajib. Jika sudah tertunaikan, baru melakukan aktivitas yang hukumnya sunnah. Begitu pula dalam perkara mengeluarkan harta (infaq). Menafkahi diri sendiri, istri, anak, adalah perkara wajib, maka harus dilaksanakan terlebih dahulu. Begitu pula, menafkahi orang tua sendiri (jika orang tua sudah tidak mampu bekerja) maka juga menjadi kewajiban bagi anak laki-lakinya yang sudah baligh.

Jika ingin bersedekah (dengan jumlah banyak) kepada orang lain, maka penuhi terlebih dahulu kebutuhan Anda dan orang-orang yang menjadi tanggungan Anda dengan cara yang makruf yaitu besarannya sesuai dengan keumuman masyarakat setempat. Bersedekah kepada orang lain sampai membuat diri sendiri melarat (sehingga sangat membutuhkan bantuan dari orang lain) justru dilarang oleh Rasulullah SAW.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): "Mulailah dari dirimu. Maka, nafkahilah dirimu. Apabila ada suatu kelebihan, maka peruntukkan bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa suatu kelebihan (setelah memberi nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkan bagi kerabat dekatmu. Apabila masih ada sisa suatu kelebihan (setelah memberi nafkah) terhadap kerabatmu, maka beginilah. Dan begitulah (yang seharusnya) dia katakan. Maka, (mulailah) yang di depanmu, lalu terhadap kananmu, serta (kemudian) terhadap kirimu.".

Imam ad-Darimy telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah tentang kisah seorang laki-laki yang ditolak sedekahnya oleh Rasulullah. Suatu ketika dia mempunyai harta rampasan perang berupa topi baja yang terbuat dari emas. Dia ingin menyedekahkannya kepada Rasulullah. Dia berkata bahwa dia tidak punya harta lain selain harta tersebut. Maka dari itu, Rasulullah menolak pemberiannya.

Selanjutnya, Rasulullah bersabda (yang artinya), "'(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya (maksudnya: orang sudah terpenuhi kebutuhannya seperti kebutuhan dari keumuman masyarakat setempat, --pent). Ambillah, harta yang engkau butuhkan. Kami tidak membutuhkannya." Kemudian orang tersebut mengambil kembali hartanya yang tadinya mau disedekahkan itu.

2. Ketika berwasiat

Memberi wasiat saat menjelang meninggal dunia itu juga diatur dalam Islam. Jadi, jangan sembarangan seperti cerita di sinetron-sinetron. Seseorang tidak boleh berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sebab, di dalam harta itu ada hak dari ahli waris. Jadi, jika ada sinetron ---yang mengisahkan orang tua kaya raya bertemu orang miskin yang baik hati, lalu membuat orang tua kaya itu berwasiat memberikan setengah atau lebih harta yang dimilikinya itu kepada orang miskin tadi--- jangan ditiru karena itu menyesatkan.

Islam membatasi besaran wasiat yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki. Jika melebihi, maka ahli warisnya berhak menarik kembali kelebihan tersebut. Maka dari itu, haram hukumnya berwasiat untuk menyedekahkan harta melebihi sepertiga hartanya.

3. Ketika memperoleh jasa dari pekerja

Barangkali di antara kita pernah memberikan uang tip kepada salah seorang karyawan di kantor desa/kecamatan atau lainnya setelah kita mendapatkan pelayanan darinya.

Perlu kita sadari bahwa memberikan hadiah atau sedekah seperti pada fakta di atas hukumnya ialah haram. Sebab, tidak boleh seorang petugas atau pekerja yang sudah digaji menerima imbalan tambahan di luar gajinya dari seseorang lantaran pekerjaannya itu.

Contoh lain dalam dunia kampus, dosen pembimbing skripsi yang resmi digaji oleh pemerintah/yayasan haram hukumnya menerima imbalan di luar gajinya dari orang lain (mahasiswa) yang telah merasakan jasanya. Maka, mahasiswa tidak boleh memberikan uang tip kepadanya meskipun sudah mendapatkan pelayanan baik darinya yaitu mendapat bimbingan dalam menyusun skripsi. Sebab, dia sudah digaji sebagai dosen pembimbing skripsi.

Begitu pula, kita tidak boleh memberikan uang tip kepada petugas yang sudah digaji meski kita sudah mendapatkan pelayanan darinya sesuai dengan pekerjaannya.

Dalil keharaman ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW (yang artinya), "Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk melakukan suatu pekerjaan, lalu kami sudah berikan gaji kepadanya, maka apa saja yang dia ambil di luar gaji itu adalah harta khianat (ghuluul)." (riwayat Abu Dawud).

Kesimpulannya, berdasarkan hadis tersebut, seseorang yang telah bekerja di suatu pihak yang mempekerjakannya (baik pihak individu/swasta atau pemerintah) dan seseorang itu sudah diupah untuk pekerjaannya, maka uang atau harta yang diambil atau diterimanya selain dari upah tersebut, hukumnya haram. Begitu pula, uang atau harta yang kita berikan kepada seorang pekerja tersebut hukumnya haram juga.

4. Ketika bersamaan membayar hutang

Tidak semua sedekah itu mendatangkan pahala. Dalam poin ini, jika Anda hendak membayar hutang kepada seseorang (sebut saja Fulan), hendaknya Anda jangan melebihkan atau menguranginya karena hal itu termasuk riba yang hukumnya haram. Mungkin Anda berpikir bahwa si Fulan adalah orang baik karena telah memberikan pinjaman uang sehingga perlu dibalas kebaikannya. Namun, Anda juga harus sadari bahwa melebihkan pengembalian hutang itu dalam bentuk uang atau hadiah barang atau jasa itu termasuk riba.

Maka dari itu, Anda harus menunda dulu memberikan sedekah berupa uang atau hadiah barang atau jasa kepada orang tersebut. Jangan dilakukan bersamaan dengan membayar hutang. Namun, ketika si Fulan (orang yang menghutangi Anda) berkunjung ke rumah Anda, Anda tetap boleh memberikan pelayanan seperti tamu pada umumnya, seperti menyuguhkan minuman serta makanan.

5. Ketika kuat dugaan digunakan untuk keharaman

Jika sebelum bersedekah kepada seseorang, Anda mengetahui atau menduga kuat bahwa seseorang tersebut akan memanfaatkan harta sedekah itu untuk keharaman atau kemaksiatan (seperti digunakan untuk membeli miras, ganja, sabu, dll), maka Anda harus mengurungkan niat untuk bersedekah kepada orang tersebut. Sebab, haram hukumnya memberikan sedekah kepada orang lain yang kuat dugaan orang tersebut akan memanfaatkan harta tersebut untuk kemaksiatan. Keharaman ini didasarkan pada kaidah fiqih: "al-wasilah ila al-haram haram" (artinya: segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun