Maka dari itu, Anda harus menunda dulu memberikan sedekah berupa uang atau hadiah barang atau jasa kepada orang tersebut. Jangan dilakukan bersamaan dengan membayar hutang. Namun, ketika si Fulan (orang yang menghutangi Anda) berkunjung ke rumah Anda, Anda tetap boleh memberikan pelayanan seperti tamu pada umumnya, seperti menyuguhkan minuman serta makanan.
5. Ketika kuat dugaan digunakan untuk keharaman
Jika sebelum bersedekah kepada seseorang, Anda mengetahui atau menduga kuat bahwa seseorang tersebut akan memanfaatkan harta sedekah itu untuk keharaman atau kemaksiatan (seperti digunakan untuk membeli miras, ganja, sabu, dll), maka Anda harus mengurungkan niat untuk bersedekah kepada orang tersebut. Sebab, haram hukumnya memberikan sedekah kepada orang lain yang kuat dugaan orang tersebut akan memanfaatkan harta tersebut untuk kemaksiatan. Keharaman ini didasarkan pada kaidah fiqih: "al-wasilah ila al-haram haram" (artinya: segala perantaraan yang mengantarkan pada yang haram, maka hukumnya haram).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H