Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersedekah itu Sunnah, Berubah Haram dalam Lima Kondisi Berikut

2 Juli 2021   07:22 Diperbarui: 16 Agustus 2021   05:13 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memberi wasiat saat menjelang meninggal dunia itu juga diatur dalam Islam. Jadi, jangan sembarangan seperti cerita di sinetron-sinetron. Seseorang tidak boleh berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sebab, di dalam harta itu ada hak dari ahli waris. Jadi, jika ada sinetron ---yang mengisahkan orang tua kaya raya bertemu orang miskin yang baik hati, lalu membuat orang tua kaya itu berwasiat memberikan setengah atau lebih harta yang dimilikinya itu kepada orang miskin tadi--- jangan ditiru karena itu menyesatkan.

Islam membatasi besaran wasiat yaitu tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki. Jika melebihi, maka ahli warisnya berhak menarik kembali kelebihan tersebut. Maka dari itu, haram hukumnya berwasiat untuk menyedekahkan harta melebihi sepertiga hartanya.

3. Ketika memperoleh jasa dari pekerja

Barangkali di antara kita pernah memberikan uang tip kepada salah seorang karyawan di kantor desa/kecamatan atau lainnya setelah kita mendapatkan pelayanan darinya.

Perlu kita sadari bahwa memberikan hadiah atau sedekah seperti pada fakta di atas hukumnya ialah haram. Sebab, tidak boleh seorang petugas atau pekerja yang sudah digaji menerima imbalan tambahan di luar gajinya dari seseorang lantaran pekerjaannya itu.

Contoh lain dalam dunia kampus, dosen pembimbing skripsi yang resmi digaji oleh pemerintah/yayasan haram hukumnya menerima imbalan di luar gajinya dari orang lain (mahasiswa) yang telah merasakan jasanya. Maka, mahasiswa tidak boleh memberikan uang tip kepadanya meskipun sudah mendapatkan pelayanan baik darinya yaitu mendapat bimbingan dalam menyusun skripsi. Sebab, dia sudah digaji sebagai dosen pembimbing skripsi.

Begitu pula, kita tidak boleh memberikan uang tip kepada petugas yang sudah digaji meski kita sudah mendapatkan pelayanan darinya sesuai dengan pekerjaannya.

Dalil keharaman ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW (yang artinya), "Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk melakukan suatu pekerjaan, lalu kami sudah berikan gaji kepadanya, maka apa saja yang dia ambil di luar gaji itu adalah harta khianat (ghuluul)." (riwayat Abu Dawud).

Kesimpulannya, berdasarkan hadis tersebut, seseorang yang telah bekerja di suatu pihak yang mempekerjakannya (baik pihak individu/swasta atau pemerintah) dan seseorang itu sudah diupah untuk pekerjaannya, maka uang atau harta yang diambil atau diterimanya selain dari upah tersebut, hukumnya haram. Begitu pula, uang atau harta yang kita berikan kepada seorang pekerja tersebut hukumnya haram juga.

4. Ketika bersamaan membayar hutang

Tidak semua sedekah itu mendatangkan pahala. Dalam poin ini, jika Anda hendak membayar hutang kepada seseorang (sebut saja Fulan), hendaknya Anda jangan melebihkan atau menguranginya karena hal itu termasuk riba yang hukumnya haram. Mungkin Anda berpikir bahwa si Fulan adalah orang baik karena telah memberikan pinjaman uang sehingga perlu dibalas kebaikannya. Namun, Anda juga harus sadari bahwa melebihkan pengembalian hutang itu dalam bentuk uang atau hadiah barang atau jasa itu termasuk riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun