Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersedekah itu Sunnah, Berubah Haram dalam Lima Kondisi Berikut

2 Juli 2021   07:22 Diperbarui: 16 Agustus 2021   05:13 2349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bersedekah (ber-shodaqoh) merupakan aktivitas mengeluarkan harta (infaq) untuk orang lain, bisa berupa uang, barang yang dapat dimanfaatkan, atau jasa yang dapat dirasakan. Bersedekah merupakan suatu amalan yang mulia. Kita dianjurkan untuk bersedekah karena hal itu adalah sunnah sehingga pelakunya akan mendapatkan pahala. Insya Allah!

Dalam hal ini, kita sepatutnya mencontoh Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pribadi yang sangat dermawan atau suka bersedekah.

Bersedekah tidak harus selalu ditujukan kepada orang yang tidak mampu. Terkadang kita juga bersedekah kepada saudara atau teman, meski dalam hal kecil pun seperti memberi makanan dan minuman saat dia bertamu ke rumah.

Namun, perlu kita ketahui, tidak selamanya bersedekah itu mendatangkan pahala. Justru dalam kondisi tertentu, bersedekah itu menjadi haram sehingga mendatangkan dosa. Berikut ini lima kondisi yang membuat harta yang kita keluarkan untuk bersedekah justru mendatangkan dosa. Kelima hal tersebut digali dari dalil-dalil dalam syariah Islam.

1. Ketika diri sendiri sedang melarat

Hal yang harus didahulukan adalah menunaikan aktivitas wajib. Jika sudah tertunaikan, baru melakukan aktivitas yang hukumnya sunnah. Begitu pula dalam perkara mengeluarkan harta (infaq). Menafkahi diri sendiri, istri, anak, adalah perkara wajib, maka harus dilaksanakan terlebih dahulu. Begitu pula, menafkahi orang tua sendiri (jika orang tua sudah tidak mampu bekerja) maka juga menjadi kewajiban bagi anak laki-lakinya yang sudah baligh.

Jika ingin bersedekah (dengan jumlah banyak) kepada orang lain, maka penuhi terlebih dahulu kebutuhan Anda dan orang-orang yang menjadi tanggungan Anda dengan cara yang makruf yaitu besarannya sesuai dengan keumuman masyarakat setempat. Bersedekah kepada orang lain sampai membuat diri sendiri melarat (sehingga sangat membutuhkan bantuan dari orang lain) justru dilarang oleh Rasulullah SAW.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadits riwayat Muslim. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): "Mulailah dari dirimu. Maka, nafkahilah dirimu. Apabila ada suatu kelebihan, maka peruntukkan bagi keluargamu. Apabila masih ada sisa suatu kelebihan (setelah memberi nafkah) terhadap keluargamu, maka peruntukkan bagi kerabat dekatmu. Apabila masih ada sisa suatu kelebihan (setelah memberi nafkah) terhadap kerabatmu, maka beginilah. Dan begitulah (yang seharusnya) dia katakan. Maka, (mulailah) yang di depanmu, lalu terhadap kananmu, serta (kemudian) terhadap kirimu.".

Imam ad-Darimy telah meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah tentang kisah seorang laki-laki yang ditolak sedekahnya oleh Rasulullah. Suatu ketika dia mempunyai harta rampasan perang berupa topi baja yang terbuat dari emas. Dia ingin menyedekahkannya kepada Rasulullah. Dia berkata bahwa dia tidak punya harta lain selain harta tersebut. Maka dari itu, Rasulullah menolak pemberiannya.

Selanjutnya, Rasulullah bersabda (yang artinya), "'(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya (maksudnya: orang sudah terpenuhi kebutuhannya seperti kebutuhan dari keumuman masyarakat setempat, --pent). Ambillah, harta yang engkau butuhkan. Kami tidak membutuhkannya." Kemudian orang tersebut mengambil kembali hartanya yang tadinya mau disedekahkan itu.

2. Ketika berwasiat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun