Rozeta ini melambangkan Bunda Maria, pelindung gereja, dengan mahkota mawar yang berjumlah 12 di sekelilingnya yang melambangkan para rasul Kristus. Elemen ini menggambarkan harmoni antara seni dan keimanan, di mana setiap detail arsitektur memiliki makna simbolis yang mendalam.
Pertanggungjawaban Pelestarian Gereja Katedral
Sebagai bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya, Gereja Katedral Jakarta harus tunduk pada berbagai peraturan yang mengatur pelestarian bangunan bersejarah.
 Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan bahwa setiap bangunan cagar budaya di Indonesia harus dilestarikan dengan mematuhi prinsip-prinsip pelestarian yang ketat. Hal ini mencakup pemeliharaan bentuk, material, tata letak, dan keaslian bangunan agar nilai sejarah dan budaya tetap terjaga.
Tanggung jawab utama pelestarian Gereja Katedral Jakarta berada pada dua pihak utama: pemerintah dan komunitas gereja. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, memiliki peran penting dalam memberikan izin untuk renovasi dan pemugaran, serta mengawasi pelaksanaan pelestarian sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya juga mengatur tentang bagaimana bangunan bersejarah seperti Gereja Katedral harus dikelola dan dilindungi dari kerusakan.
Komunitas gereja, khususnya Keuskupan Agung Jakarta, juga memiliki peran besar dalam menjaga kelangsungan gereja ini. Mereka tidak hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, tetapi juga dalam pengumpulan dana untuk pemeliharaan dan renovasi bangunan.
 Komunitas gereja secara rutin mengadakan kegiatan penggalangan dana dan melibatkan jemaat dalam partisipasi aktif untuk mendukung pelestarian gereja.
Pendanaan Pelestarian dan Pemeliharaan Gereja Katedral
Pelestarian Gereja Katedral Jakarta melibatkan sumber daya finansial yang cukup besar, mengingat bangunan bersejarah ini membutuhkan perawatan rutin dan renovasi berkala agar tetap dalam kondisi baik. Salah satu sumber utama pendanaan pelestarian gereja ini berasal dari komunitas Katolik yang tergabung dalam Keuskupan Agung Jakarta.Â
Umat Katolik secara aktif berkontribusi melalui derma mingguan dan sumbangan khusus, yang kemudian dialokasikan untuk berbagai keperluan pemeliharaan.