Mohon tunggu...
Sri Maulida
Sri Maulida Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Researcher

Lecturer and Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Zakat (Infaq dan Sodakoh)

17 Juni 2015   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:09 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Adapun sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern adalah sebagai berikut : Zakat Profesi, Zakat Perusahaan, Zakat Surat-Surat Berharga (Zakat Saham dan Zakat Obligasi), Zakat Perdagangan Mata Uang, Zakat Hewan Ternak yang Diperdagangkan, Zakat Madu dan Produk Hewani, Zakat Investasi Properti, Zakat Asuransi Syariah, Zakat Usaha Tanaman Anggrek, Sarang Burung Walet, Ikan Hias, dan Sektor Modern Lainnya, Zakat Sektor Rumah Tangga Modern.[41]

Penutup

Pada bidang sosial ekonomi, zakat memungkinkan orang kaya melaksanaka tanggun jawab dalam membantu mengurangi kemiskinan dan dimanfaatkan untuk mengurangi penyebab masalah sosial serta membantu untuk meciptakan lapangan pekerjaan dan perekrutan tenaga kerja dalam mengurangi pengangguran jika dana zakat digunakan untuk kegiatan yang produktif. Saat ini peran lembaga zakat sangat dibutuhkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat walaupun terdapat sejumlah kendala yang harus dihadapai diantaranya:

  1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan makna, tujuan dan hikmah zakat.
  2. Pengaruh sistem perekonomian kapitaslisme dalam mayarakat yang begitu kental.
  3. Perencanaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan zakat yang masih kurang teratur.
  4. Kurangnya implementasi dari pemerintah terhadap undang-undang zakat.

Pengembangan lembaga zakat dapat dilakukan dengan melakukan beberapa strategi berikut:

  1. Memahamkan masyarakat akan zakat bukan hanya dari sudut keagamaan saja.
  2. Peningkatan kordinasi antar lembaga zakat, agar tercipta kondisi yang baik.
  3. Implementasi undang-undang zakat dari pemerintah yang perlu ditingkatkan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Zuhaili, Wahbah, 2008, Zakat: Kajian Berbagai Mahzab, alih bahasa: Agus Effendi dan Bahruddin Fananny, cet. Ke-7, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ash-Shiddieqy, T.M Hasbi, Tanpa tahun, Pedoman Zakat, Jakarta: Bulan Bintang.

Fakhruddin, 2008, Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia, Malang: UIN-Malang Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun