[22]Ibid., hlm. 155.
[23] Ibid., hlm. 161
[24] Afjalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid III, Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 2002), hlm. 259.
[25] Wahbah al-Zuhaili, Zakat: Kajian Berbagai..., hlm. 98.
[26] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat: Studi ...,hlm. 60-61.
[27] Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen..., hlm. 215.
[28] T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat, (Jakarta: Bulan Bintang), hlm. 31.
[29] Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen..., hlm. 267.
[30] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi 4, cet. ke-2, (Yogyakarta: Ekonosia, 2013), hlm 267.
[31] Ibid., hlm 268.
[32] Fakhruddin, Fiqih dan Manajemen..., hlm. 231.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!