Instrumen tersebut berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara. Kehidupan negara modern yang cenderung berusaha memenuhi kebutuhan rakyat, terutama masalah pelayanan kesejahteraan masyarakat, membutuhkan instrumen untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Instrumenatau alat yang digunakan oleh negara untuk mengelola pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan masyarakat tersebut adalah administrasi negara. Alat tersebut berfungsi menata segala aspek kehidupan negara melalui birokrasi, tata kelola, penyiapan, pelaksanaan, dan pengawasan segala tindakan pemerintah agar sistem pemerintah tersebut dapat berjalan dengan stabil dan terukur.
Keterukuran dan kestabilan tersebut diperlukan supaya hasil yang dituju oleh kegiatan pemerintahan bisa tercapai dengan kualitas dan kuantitas yang terukur, sebagaimana rancangan awal pada proses perencanaan kegiatan pemerintahan. Administrasinegara bertujuan untuk membantu dan mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diambil untuk menyejahterakan masyarakatnya. Sebagaimana dijelaskan Leonard D. White, administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan negara.Â
Administrasi negara sebagai suatu sistem yang menjadi guidance dalam mencapai tujuan negara tersebut membutuhkan dasar legalitas yang disebut dengan hukum administrasi negara. Apabila administrasi negara dimaknai sebagai suatu sistem untuk mencapai tujuan negara, maka hukum administrasi negara dapat dimaknai sebagai hukum yang mengatur sistem tersebut dalam rangka mencapai tujuan negara. Definisi hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya dalam melayani warga negara harus memperhatikan kepentingan warganegara.Â
Philipus M. Hadjon membagi hukum administrasi menjadi hukum administrasi positif sebagai lapangan hukum administrasi khusus dan lapangan hukum administrasi umum. Hukum administrasi khusus merupakan peraturan perundang-undangan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, sedangkan hukum administrasi umummerupakan peraturan hukum yang tidak terikat pada bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa.Â
 Adapun deskripsi hukum administrasi negara menurut Logemann meliputi peraturan-peraturan khusus di samping hukum perdata positif yang berlaku umum, termasuk mengatur cara-cara organisasi negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.
 Adapun ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi sebagai berikut menurut Atmosudirdjo:Â
Â
- Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara;
- hukum tentang organisasi negara;
- hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutamayang bersifat yuridis;
- hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
- Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang Peradilan
- Administrasi Negara. Hukum administrasi negara memiliki ciri-cirik husus, yaitu:
- adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara;
- adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara;
- adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut. Dalam konteks hukum administrasi negara yang bercirikan adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara tersebut, salah satu pengaturannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diatur dalam Pasal 4, yaitu meliputi semua aktivitas:
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga legislative;
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga;
- Badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan/atau undang-undang.Pengaturan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan dan sanksi administratif. Administrasi pemerintahan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang tersebut adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, sedangkan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai pelaksana pemerintahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam mencapai tujuan negara. Artinya,administrasi pemerintahan berfungsi sebagai pedoman bagi pejabat dan/atau badan pemerintahan dalam melaksanakan kebijakannya,s edangkan administrasi negara berfungsi sebagai instrument yang dipakai negara dalam mengelola pemerintahan untuk mencapai tujuan negara. Di Indonesia, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dijadikan sebagai rambu-rambu dalam setiap keputusan diskresi yang dikeluarkan pejabat pemerintahan, terutama asas tidakmenyalah gunakan kewenangan dan asas Kepentingan Umum.
Â
Sebagai negara yang menganut konsep welfare state, asas legalitas saja tidak cukup berperan maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat. Diskresi muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Meski demikian, pemberian diskresi yang dibatasi melalui rambu-rambu AUPB pada kenyataannya masih mengekang ruang gerak administrasi negara dalam menjalankan kebijakannya. Terbukti dalam beberapa kasus, pejabat pemerintahan masih ada yang takut menggunakan anggaran karena tipisnya benang pembatas antara "mal-administrasi" dengan "korupsi".Â
Akibatnya, serapan anggaran yang seharusnya terdistribusikan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersendat disebabkan kekhawatiran administrator dalam berurusan dengan hukum pidana atau aspek penalty. Karena itu, konsep hukum relasional yang ditawarkan Lukas van den Bergedapat menjadi pendamping bagi asas freiesermessen, di samping hukum administrasi dibangun dengan trust yang tidak mengedepankan prejudice suspicion dan aspek penal, sehingga hukum administrasi dapat "membumi" dan menjadi sarana bagi terwujudnya negara kesejahteraan di Indonesia.Â
Hukum administrasi negara dibutuhkan dalam rangka mengatur dan mengontrol pelaksanaan administrasi negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hakikat hukum administrasi negara, memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan salah menurut hukum.Â