Mohon tunggu...
Dr Sri Herowanti
Dr Sri Herowanti Mohon Tunggu... Pengacara - Peneliti dan praktisi hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Doktor Ilmu Hukum dengan Judul Disertasi Pembentukan Norma Hukum Nasional sebagai Dasar Pelaksanaan Reklamasi .Aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan masalah pengadaan tanah di Indonesia, terutama yang menggunakan metode reklamasi. Kegiatan sehari-hari juga sebagai praktisi hukum pada Kantor Hukum Sri Herowanti Susilo dan Rekan. Aktif menjadi Anggota PERHAKHI Bidang Kajian Hukum dan Undang-Undang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengadaan Tanah Melalui Reklamasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

31 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:59 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses demokratisasi telah mendelegitimasi banyak peran negara dari pendekatan yang lebih mendekatkan pada sisi kekuasaan (powerness) dan kewenangan (authority) bergeser ke pendekatan pelayanan (services) dan kewiraswastaan (entrepreneurship). Hal itu disebabkan negara demokrasi lahir dari "rahim rakyat" sehingga pemerintah sebagai representasi dari negara bukan dihadirkan untuk sebuah kekuasaan, tetapi kesejahteraan. Di Indonesia, demokrasi yang diciptakan oleh para pendiri bangsa tidak serupa dengan demokrasi barat yang lebih dekat dengan liberalisme-kapitalisme. 

Demokrasi di Indonesia menggunakan konsep demokrasi Pancasila yang lahir dari penggalian nilai-nilai yang hidup dalam kemajemukan negara-bangsa Indonesia sebagai sebuah negara paripurna. Demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat mengandung unsur-unsur berkesadaran religius berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, serta berkesinambungan. 

Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila,universalitas cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila mengembangkan sistem pemerintahan yang berperan penting pada negara dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakats ebagai ekspresi dari demokrasi yang memiliki semangat keadilan. 

Dasar legitimasi negara-pengurus sebagai konsep negara kesejahteraan ala Indonesia bersumber pada empat jenis tanggung jawab atau responsibilitas, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, dan keadilan-perdamaian. Negara kesejahteraan di Indonesia memiliki legitimasi sejauh dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan mengatasi paham perseorangan dan golongan. 

Negara memiliki legitimasi kesejahteraan sejauh dapat menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, menguasai bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Negara kesejahteraan lahir dari proses demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat yang menggeser kedudukan negara atau pemerintah sebagai "kekuasaan" menjadi alat kesejahteraanrakyat. 

Melalui proses demokratisasi, pemerintahatau negara sebagai kepanjangan dari "kedaulatanrakyat" diharapkan mampu menjalankan konsepsi negara kesejahteraan yang memiliki tujuan akhir berupa kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem demokrasi yang berjalan dengan baik dan efektif dapat memengaruhi sebuah negara yang sedang mengimplementasikan konsep negara kesejahteraan.

S.Richard Hirsch Associate Professorof European Studiespadathe Johns Hopkins Schoolof Advanced International Studies,Washington DC,Mitchell A. Orenstein menjelaskan adanya korelasi yang tinggi antara demokrasi yang berjalan baik dengan upaya menciptakan sebuah negara kesejahteraan. Ia menjelaskan hubungan antara konsep demokrasi dan negara kesejahteraan di Uni Eropa sebagai berikut: well-functioning democracy is highly correlated with welfare-state effort, inequality has increased rapidly in the new EU member states.

"Hubungan negara, rakyat, dan demokrasi dianalogikan sebagai berikut: "Peran dan fungsi negara sebagai analog lembaga legal-formal dipercaya oleh rakyat untuk mengelola lahan kebun rakyat, hasilnya dibagikan kembali untuk kesejahteraan rakyat. Adapun tugas pemerintah analog dengan satpam yang berkewajiban melindungi dan menjaga kebun rakyat dari segala ancaman dan gangguan, baik yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Jika hal ini bisa dilakukan, kebijakan publik untuk kesejahteraan rakyat merefleksikan bahwa pemerintahan atau negara yang ada telah melaksanakan asas pemerintahan yang demokratis, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk (kesejahteraan) rakyat. "Kaitannya dengan hukum administrasi, ia dihadirkan sebagai dasar, alat atau instrument bagi pemerintah untuk melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui konsep negara kesejahteraan". Hukum administrasi berfungsi sebagai pemandu bagi pemerintah dalam mewujudkan negara kesejahteraan. 

 Hukum Administrasi sebagai Alat Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Sejak bergesernya paradigma negara penjaga malam yang sering disebut dengan istilah nachtwakerstaatatauwatchdog state, terjadi perubahan mendasar yang ditandai dengan perubahan fungsi negara yang semulahanya bertugas di bidang keamanan dalam negeri berubah menjadi pengelola kesejahteraan warga negara (bestuurzorg). Perubahan fungsi negara tersebut memasuki ranah kehidupan privat warga yang selama ini berada dalam konteks negara penjaga malam seolah terisolasi dari jangkauan negara. 

Negara kemudian memberlakukan sistem administrasi untuk mengurus segala kegiatan pemerintahan yang tujuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi warganya. Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg. Hal tersebu tmembutuhkan satu instrumen yang dapat memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. Instrumen tersebut berfungsi sebagai dasar atas aktivitas negara yang berusaha mengatur hal-hal yang sifatnya privat tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun