Â
Dalam pelaksanaannya, reklamasi diatur dalam peraturan yang berbeda-beda antara satu  wilayah dengan wilayah lainnya. Antara lain sebagai berikut:
Â
- Kota Semarang menggunakan mekanisme kegiatan Reklamasi Pantai di Kota Semarang yang selama ini berjalan dengan menggunakan dengan bertumpu pada kebijakan dari Walikota Semarang berupa: Â
-  Izin Prinsip Walikota dan Keputusan Walikota dalam bentuk Persetujuan   Pamanfaatan Lahan Perairan dan Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantai Marina No. 590/04310 tanggal 31 Agustus 2004 (reklamasi seluas 200 Ha di Pantai Marina Kelurahan Tambakharjo Kecamatan Semarang)Â
- Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Perairan Pantai, Pentahapan pelaksanaan Reklamsi sesuai dengan Pedoman /Petunjuk Teknis (Perda No. 8/2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah /RTRW kota Semanrang);
- Petunjuk Pelaksanaan dan peraturan Perundangan yang berlaku serta ketentuan dengan kegiatan pembangunan lainny
Â
    Reklamasi di Pulau Benoa, Bali, perizinan reklamasi dengan Perpres yang telah diperbaharui, yaitu Prepres Nomor 51 Tahun 2014. Sebelum keluar Perpres Nomor 51 Tahun 2014, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika telah mengeluarkan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa seluas 838 Ha
Â
    Indonesia yang mempunyai wilayah garis pantai sepanjang kurang lebih 95.000 km, selain mengandung sumber daya alam yang melimpah, wilayah pesisir Indonesia memiliki berbagai fungsi seperti transportasi dan pelabuhan, kawasan industri dan agroindustri, jasa lingkungan, rekreasi dan pariwisata serta kawasan pemukiman. Kota-kota besar di Indonesia merupakan kota-kota pantai dengan jumlah penduduk yang besar dan kegiatan perekonomian yang pesat, tetapi seringkali lahan yang tersedia tidak mendukung pertumbuhan dan perkembangan wilayah kota tersebut. Lahan menjadi terasa sangat sempit untuk memenuhi kebutuhan kota untuk perkantoran, pemukiman, lokasi perindutrian, pelabuhan dan fasilitas sosial lainnya seperti pusat perdagangan, hiburan dan wisata. Sebagian besar daerah kabupatan/kota di Indonesia terletak di kawasan pesisir.Â
Â
  Daerah yang memiliki wilayah pesisir di Indonesia sampai tahun 2001 tercatat terdapat 283 kabupaten/kota. Berdasarkan wilayah kecamatan, dari 4.028 kecamatan yang ada terdapat 1.129 kecamatan yang dari segi topografi terletak di wilayah pesisir, dan dari 62.472 desa yang ada sekitar 5.479 desa merupakan desa-desa pesisir. Wilayah pesisir yang berada di bawah kewenangan pengelolaan daerah seringkali mendorong Pemerintah Daerah untuk mewujudkan ruang baru sebagai tempat untuk berbagai aktifitas.Â
Â
Pemekaran kota menjadi alasan utama reklamasi sehingga alternatif reklamasi pantai dilakukan karena berbagai alasan: Pertama, peningkatan jumlah penduduk akibat pertambahan penduduk alami maupun migrasi. Kedua, kesejahteraan penduduk yang miskin mendorong mereka yang semula tinggal ditengah kota memilih ke daerah pinggiran atau tempat baru untuk memulai usaha demi meningkatkan kesejahteraannya. Ketiga, penyebaran keramaian kota, semula semua kegiatan terpusat di kota sehingga dibutuhkan ruang baru untuk menampung semua kegiatan yang tidak bisa difasilitasi dalam kota. Realita tersebut mendorong wilayah yang ada di pinggir pantai untuk terus mencari alternatif baru sebagai tempat menampung kegiatan perkotaan.Â