c.Hukum akibatÂ
d Hukum bergabda
e.Sikap
f.Elemen-elemenÂ
g.Respond dengan analogiÂ
h.Pergeseran asosiatifÂ
      Setelah tahun 1930-an thorndike meralat teorinnya tersebut. Hukum belajar yang di ralatkan yakni hukum latihan dan hukum akibat, menurutnya hukum keterpakaian sebagai bagian dari hukum latihan yang menyatakan bahwa pergaulan suatu perilaku pada praktiknya terkadang tidak akurat. Dalam revisi hukum akibat, thorndike mengemukakan bahwa REINFORCEMENT akan menguatkan suatu hubungan sedangkan hukuman tidak di pengaruh pada kekuatan hubungan. Sebagai contoh ,murid yang diberi hukuman karena salah mengerjakan tugas belum tentu membuatnya mengulangi tugas peljaran tersebut. Sebaliknya peserta didik yang betul mengerjakan tugas di beri reinforcement berupa pujian sehingga ia semakin sungguh-sungguh dalam belajarnya.Â
      Belajar dimodifikasi oleh lingkungan. Dalam prosesnya mengandung tiga pokok yakni stimulu, respon, dan akibat.Stimulus datang dari lingkungan yang dapat membangkitkan tanggapan individu. Respon menimbulkan perilaku dari stimulus yang diberikan sedangkan akibat terjadi setelah induividu memberi respon positif ataupun negatif.Â
     Reinforcement (penguatan) menjadi prinsip utama dalam memperkuat letaknya hasil belajar pada individu (Agus Taufik, 2007:6.5). Suatu pemahaman yang tepat memberikan kepuasan pda diri sendiri individu tetapi mereka cenderung menghindari sesuatu yang tidak memberikan kepuasan. Pemberian pnguatan juga harus waspadai Tricky matter, yakni proses penguatan yang keliru, tidak sesuai dengan tujuan utamanya. Misalnya, seorang seorang ibu meminta anaknya untuk menyapu rumah dengan iming-iming akan diberikan uang dengan tujuan anaknya mempunyai kebiasaan menyapu lantai hingga bersih. Masalanya apa kita yakin bahwa anak itu menyapu kembali rumah di lain waktu dengan kesadaran dirinya sendiri? Mar
 kita teruskan materi selanjutnya.
b. TEORI HUMANISME