Pendidikan hanya menangani perundungan berdasarkan Undang-Undang Perilaku Sekolah,
yang umumnya mencakup tanggung jawab kepala sekolah, konselor, atau guru. Selain itu,
sekolah tidak mengambil tindakan efektif untuk menghadapi ancaman, seperti pelatihan khusus
yang diberikan oleh guru atau administrator yang terlatih untuk menghadapi ancaman.
Interaksi Sosial dan Aspek-Aspek Interaksi Sosial
(Susanto 2011) Bartal menyatakan bahwa perilaku sosial adalah tindakan yang dilakukan
secara sukarela, dimana individu dapat memberikan manfaat atau kegembiraan kepada orang
lain tanpa mengharapkan imbalan eksternal. Kemampuan sosial mencakup kemampuan anak
untuk mengelola emosi mereka sendiri dalam hubungannya dengan orang lain, menunjukkan
empati dan perhatian terhadap sesama manusia, serta kemampuan untuk mengatur emosi baik
dalam diri sendiri maupun orang lain sehingga dapat berinteraksi secara positif dengan teman