Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Â
Sejak bulan Januari 2022, terdapat banyak poster atau banner Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlihat di pinggir jalan atau di platform online mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Akan tetapi, sudahkah masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai Program Pengungkapan Sukarela? Apakah Program Pengungkapan Sukarela sama dengan Program Tax Amnesty yang telah diadakan sebelumnya?Â
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)Â
Untuk menjawab seluruh pertanyaan di atas, ada baiknya kita memahami Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu.Â
Program Pengungkapan Sukarela atau lebih sering disingkat PPS adalah kesempatan yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.Â
Layaknya sebuah "program", PPS juga memiliki waktu yang terbatas. Program ini diadakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kebijakan I dan kebijakan II.Â
Kebijakan I merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan ketika Program Tax Amnesty. Peserta yang dapat mengikuti PPS dengan kebijakan I ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sebelumnya mengikuti Program Tax Amnesty.Â
Bagaimana dengan kebijakan II? Kebijakan II merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT orang pribadi tahun pajak 2020. Berbeda dengan kebijakan I, peserta yang memiliki hak untuk kebijakan II hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi.Â
Syarat mengikuti PPS kebijakan I dan II juga berbeda. Syarat bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti kebijakan I adalah telah mengikuti program Tax Amnesty sebelumnya dan terdapat harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada saat mengikuti program tersebut.Â
Sedangkan untuk mengikuti kebijakan II, WP harus tidak sedang diperiksa untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang diselidiki, tidak dalam proses peradilan, atau tidak sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
Tax Amnesty (TA)Â
Menurut Undang-Undang No. 11 tahun 2016, Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.Â
Tax Amnesty mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2016 sampai 31 Maret 2017. Perbedaan antara program ini dengan PPS dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu tujuan, tata cara, dan tarif.Â
Perbedaan UtamaÂ
Pembeda pertama merupakan tujuan dilaksanakannya masing-masing program. Tax Amnesty memiliki tujuan utama untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi, mendorong reformasi perpajakan serta perluasan basis data perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Sedangkan, PPS lebih bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela dan jujur.Â
Selain itu, tata cara kedua program juga lah berbeda. Tax Amnesty masih dilaksanakan secara manual. Wajib Pajak perlu datang terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).Â
Sedangkan, PPS sudah menggunakan teknologi layanan online. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke KPP, melainkan dapat menggunakan layanan aplikasi Program Pengungkapan Sukarela. Perbedaan terakhir, yaitu tarif. Tarif Tax Amnesty terbagi menjadi tiga periode yang memiliki tarifnya masing-masing. Berikut merupakan penjelasan dari setiap periode:Â
Periode I: 2% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 4% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI.Â
Periode II: 3% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 6% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI.Â
Periode III: 5% untuk harta yang dialihkan ke dan atau berada di NKRI serta 10% untuk luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI.Â
Sedangkan, PPS terbagi menjadi dua kebijakannya yang memiliki tarifnya masing-masing. Berikut merupakan penjelasan dari setiap kebijakan:Â
Kebijakan I: 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau investasi di sektor pengolahan sumber daya alam/energi terbarukan.Â
Kebijakan II: 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau investasi di sektor pengolahan sumber daya alam/energi terbarukan.Â
Meskipun PPS merupakan program yang berbeda dengan program Tax Amnesty, latar belakang diadakannya program ini tentu tidak luput dari keberhasilan program Tax Amnesty yang sebelumnya dilakukan.Â
Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016 berhasil meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara signifikan hingga persentase kepatuhan Wajib Pajak mencapai angka 72,6% dan terus meningkat sampai menyentuh angka 84% pada akhir tahun fiskal 2021.Â
Dalam penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah tidak menetapkan target tertentu karena jumlah harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan tidak diketahui. Akan tetapi, berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo, pemerintah berharap peserta PPS dapat mencapai angka satu juta Wajib Pajak hingga batas waktu berakhirnya PPS pada 30 Juni 2022.
Akan tetapi, hingga tanggal 16 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah peserta PPS baru mencapai 61.351 Wajib Pajak. Dari jumlah peserta tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp125 triliun dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul sebesar Rp12,56 triliun.Â
Walaupun belum sesuai harapan, upaya pemerintah dalam memaksimalkan hasil realisasi Program Pengungkapan Sukarela tidak dapat dikatakan sedikit. Sebagai contoh nyata, kita dapat melihat banyaknya banner dan poster yang ditempel di jalan-jalan yang kita lewati.Â
Banner dan poster tersebut tentunya dibuat semenarik mungkin sehingga sering kali membuat setiap orang yang melihatnya ikut mencari tahu mengenai program ini. Tidak hanya itu, sosialisasi program ini juga dilakukan pada platform media online.Â
Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan sosialisasi secara lisan yang cukup gencar seperti melalui penyuluhan-penyuluhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke instansi-instansi tertentu ataupun melalui talkshow media televisi.Â
Sosialisasi secara lisan ini dapat lebih efektif karena akan membahas lebih lengkap mengenai PPS secara terperinci (dimulai dengan pengertian PPS itu sendiri, prosedur mengikuti PPS, hingga manfaat serta dampak dari adanya program PPS bagi Wajib Pajak).Â
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPS terbagi menjadi dua kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Tentunya kedua kebijakan tersebut akan memberikan manfaat kepada Wajib Pajak.Â
Pada kebijakan I, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.Â
Sedangkan pada kebijakan II, Wajib Pajak tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Pada acara FGD bersama Universitas Indonesia, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Santoso menyebutkan bahwa PPS jika tidak dikelola secara hati-hati akan mengirimkan pesan yang salah ke masyarakat.
 Beliau berkata bahwa hal tersebut dapat memunculkan anggapan apabila patuh biayanya lebih mahal daripada tidak patuh, risiko sanksi tidak patuh dapat diketahui tidak terlalu besar pada orang-orang tertentu. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk mengkaji kembali seluruh dampak positif dan negatif dari kebijakan Pengampunan Pajak demi penerimaan pajak Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Referensi:
Hanjarwadi, W., & Handayani, R. (2022, March 20). Mengenal Perbedaan PPS dan Tax Amnesty - PAJAK.COM. Pajak.com. Retrieved June 28, 2022, from https://www.pajak.com/pajak/mengenal-perbedaan-pps-dan-tax-amnesty/Â
Khairizka, P. N. (n.d.). Awas Jangan Salah, Kenali Perbedaan Tax Amnesty dan PPS! Pajakku. Retrieved June 28, 2022, from https://www.pajakku.com/read/623d7d78a9ea8709cb18991c/Awas-Jangan-Salah-Kenali Perbedaan-Tax-Amnesty-dan-PPS!Â
Pangastuti, T. (2022, June 6). Sisa 24 Hari, Rp 125 Triliun Nilai Harta Bersih Diungkapkan dalam PPS. Investor Daily. Retrieved June 28, 2022, from https://investor.id/business/295941/sisa-24-harinbsprp-125-triliun-nilai-harta-bersih-diun gkapkan-dalam-ppsÂ
Redaksi PajakOnline. (2022, April 20). Tinggal 2 Bulan, Target Peserta PPS 1 Juta Wajib Pajak. PajakOnline.com. Retrieved June 28, 2022, from https://www.pajakonline.com/tinggal-2-bulan-target-peserta-pps-1-juta-wajib-pajak/Â
Setiawan, D. A. (2021, October 14). Apa Beda Program Ungkap Sukarela dan Tax Amnesty? Ini Penjelasan DJP. DDTCNews. Retrieved June 28, 2022, from https://news.ddtc.co.id/apa-beda-program-ungkap-sukarela-dan-tax-amnesty-ini-penjelas an-djp-33684Â
Wildan, M. (2022, March 18). Pemerintah Sengaja Tak Pasang Target PPh Final dari PPS, Ini Alasannya. DDTCNews. Retrieved June 28, 2022, from https://news.ddtc.co.id/pemerintah-sengaja-tak-pasang-target-pph-final-dari-pps-ini-alasa nnya-37757
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H